Asian Agri lunasi utang Rp 2,5 T ke negara, ini kata BPK
Asian Agri Group (AAG) melunasi denda Rp 2,5 triliun lebih (Rp 2.519.955.391.304,00) pada tanggal 17 September 2014.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI enggan menanggapi pelunasan denda 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG). Ketika dikonfirmasi, Sekjen BPK R Hendar Ristriawan berseloroh tidak mengetahui kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun lebih (Rp 2.519.955.391.304,00) itu.
"Asian Agri baru melunasi utangnya? Saya nggak hafal tuh," kata Hendar usai konferensi pers terkait dengan sinergi BPK RI dengan APH dalam percepatan Penanganan Kasus Korupsi di Lobby Tower BPK RI, Jalan Gatot Subroto No 31 Jakarta Pusat, Rabu (24/9).
Seraya berusaha meninggalkan awak media, dia pun tetap memberikan keterangan perihal kasus tersebut. Menurutnya, kasus itu lebih baik ditanyakan kepada yang bersangkutan.
"Kasus yang pengemplang pajak? Tanya dong yang ngemplang," ujarnya.
Sebelumnya, Asian Agri Group (AAG) melunasi denda Rp 2,5 triliun lebih (Rp 2.519.955.391.304,00) pada tanggal 17 September 2014. Denda sebesar Rp 2,5 triliun tersebut merupakan denda wajib yang harus dibayarkan oleh AAG berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 18 Desember 2012 terkait perkara penyimpangan pajak yang dilakukan 14 perusahaan yang tergabung dengan AAG.
Majelis hakim MA (Putusan MARI No.2239K/PID.SUS/2012) saat itu memutuskan, selain membayar pajak terhutang sebesar Rp 1,2 triliun, AAG juga dihukum denda dua kali pajak terhutang sebesar Rp 2,5 triliun.
Pihak Kejaksaan yang mengeksekusi denda sebesar Rp 2,5 triliun tersebut mengapresiasi pihak AAG yang membayar pada waktunya. Pihak Asian Agri juga melunasi sebelum waktunya. Pada akhir Januari 2014, pihak AAG menyatakan kesiapannya dieksekusi pihak Kejaksaan dengan sistem pelunasan secara bertahap atau mencicil setiap bulan hingga tanggal 15 Oktober 2014.
Akan tetapi ternyata AAG justru mampu melunasinya secara total pada 17 September 2014 atau hampir sebulan sebelum jatuh tempo. Selain menyatakan apresiasi, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pihak Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan juga menyatakan salut kepada jajaran AAG.
"Pihak Asian Agri telah memenuhi kewajibannya dengan baik dan membayar denda tepat pada waktunya bahkan sebelum waktunya. Atas nama jajaran Kejaksaan, saya memberikan apresiasi kepada AAG karena telah patuh pada putusan Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Datas Ginting dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (23/9).