Aturan Kampanye di Masa Pandemi, Dilarang Gelar Lomba, Konser Musik Hingga Olahraga
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan alias dilarang sebagai metode kampanye oleh pasangan calon. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 sembari tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan alias dilarang sebagai metode kampanye oleh pasangan calon. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 sembari tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Hal tersebut, diatur dalam Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, partai politik maupun gabungan partai politik pengusung calon Kepala Daerah dilarang menggunakan kegiatan kebudayaan sebagai metode kampanye.
"Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai. (Juga kegiatan) perlombaan," kata dia, dalam RDP dengan Komisi II DPR, Senin (22/6).
Selain itu, lanjut Arief, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun juga tidak boleh dilakukan. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni dan/atau konser musik dan perlombaan, dikecualikan apabila dilakukan melalui Media Daring
Pihaknya juga mengeluarkan syarat untuk metode kampanye seperti pertemuan terbatas, debat publik, dan rapat umum
Ketentuan Pertemuan terbatas, antara lain dilakukan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta Kampanye paling banyak 40 (empat puluh) persen dari kapasitas ruangan, pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan.
"Ketentuan debat publik, diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; hanya dihadiri oleh Calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja; tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung."
Debat publik juga harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan," ungkapnya.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum. Metode Kampanye dalam bentuk rapat umum mesti diupayakan melalui media daring.
Jika rapat umum dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka, maka ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. "Rapat umum dapat dilakukan di ruang terbuka, rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia," tegas Arief.
Rapat umum dapat dilakukan di daerah Pemilihan yang telah dinyatakan bebas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) setempat. Dengan peserta rapat umum paling banyak 40 (empat puluh) persen dengan memperhatikan kapasitas ruang terbuka.
"Pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada daerah Pemilihan setempat," tandasnya.
(mdk/bal)