Bahas revisi UU, NasDem minta KPK punya pengawas dan SP3
NasDem juga minta revisi UU KPK melibatkan aktivis antikorupsi.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Muchtar Luthfi Andi Mutty meminta agar banyak pihak dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR harus menampung aspirasi aktivis antikorupsi, pemerintah, KPK, dan perwakilan kampus.
"Dari awal saya mendukung bahwa kita perlu melakukan RDPU secara luas. Kita libatkan KPK, pegiat anti korupsi, kampus-kampus agar supaya kecurigaan yang selama ini muncul di tengah masyarakat, keinginan revisi UU KPK ada niatan terselubung untuk melakukan pelemahan," kata Luthfi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2).
Menurut Politikus Partai NasDem ini, korupsi merupakan kejahatan paling sempurna terstruktur dan sistematis yang tak boleh dibiarkan. Maka dari itu menurutnya dalam perumusan RUU dan naskah akademis harus hati-hati agar tidak melahirkan kejahatan baru.
Sedangkan terkait kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Luthfi menyampaikan bahwa MK sudah 3 kali membuat putusan bahwa KPK tidak boleh kehilangan SP3. Hal tersebut terjadi di tahun 2003, 2006, dan 2010.
"MK telah mengklarifikasi pelanggaran HAM yang berkaitan dengan KPK dikaitkan dengan praduga tidak bersalah," tuturnya.
Kemudian masalah Dewan Pengawas KPK, Luthfi beranggapan bahwa sebuah lembaga yang memiliki kewenangan tertentu tapi tak punya lembaga pengawas, maka rentan terjadi abuse of power.
"Kalau ada keinginan menambah lembaga pengawas KPK dalam konteks cek and balance. Semua lembaga harus memiliki lembaga pengawas," ujarnya.
Selain itu, Luthfi beranggapan bahwa KPK harus memiliki penyidik sendiri yang independen. Dalam artian selama ini dari kepolisian dan kejaksaan akan membuat KPK lemah dalam pengusutan tindak pidana korupsi di dua institusi tersebut.
"Kalau ingin memperkuat KPK, maka mendorong KPK harus memiliki penyidik sendiri. Sehingga bisa terbebas dari intervensi yang bersumber dari penyidik-penyidik tersebut. Sering kali penyidik mengalami conflict of interest ketika polisi menyelidik kepolisian, jaksa menyelidik kejaksaan. Maka perlu KPK mempunyai penyelidik sendiri," pungkasnya.
Baca juga:
PDIP ajukan draf revisi UU KPK, dari aturan penyadapan sampai SP3
PPP kubu Romi minta Dewan Pengawas KPK dipilih Presiden bukan DPR
Politisi Demokrat bela KPK, sebut penyadapan ibarat 'jantung'
Wakil rakyat ramai-ramai kritik KPK soal Brimob bersenjata
KPK belum merasa perlu ada dewan pengawas
Prolegnas, Gerindra dan PKS tolak revisi UU KPK dan UU Tax amnesty
Sprindik Anas Urbaningrum pernah bocor, PDIP setuju revisi UU KPK
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.