Baleg DPR gelar rapat bahas harmonisasi revisi 3 pasal UU MD3
Setelah disepakati, Baleg akan menyurati pimpinan DPR untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah DPR. Hasil dari Badan Musyawarah DPR akan disampaikan ke rapat paripurna.
Badan Legislasi DPR akan menggelar rapat untuk mengharmonisasikan pembahasan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) siang ini. Ada sekitar 3 pasal yang akan dibahas.
Pertama terkait keputusan rapat pimpinan DPR pengganti soal persetujuan penambahan pimpinan DPR, MPR dan MKD. Kedua, mendengar pandangan anggota terhadap penambahan jajaran pimpinan DPR. Terakhir, menindaklanjuti keputusan MKD untuk melakukan revisi UU MD3.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya akan membahas aturan dan persyaratan hukum revisi UU MD3. Baleg tidak ingin revisi ini menabrak UU lain.
"Harmonisasi pertama akan bahas substansi perubahan dan konteks aturan hukumnya karena ada beberapa UU yang akan kita rujuk. Hari ini akan kita diskusikan apakah memenuhi persyaratan itu apa tidak," kata Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/12).
Firman menjelaskan, Baleg mendapat rekomendasi soal kesepakatan menambah jatah kursi pimpinan DPR dari rapat paripurna. Seluruh fraksi partai sepakat PDIP mendapat satu kursi wakil ketua DPR.
"Kalau yang menurut kami dapatkan, ada kesepakatan. PDIP kan sebagai partai pemenang pemilu, tentu harus ada posisi sebagai wakil ketua. Tapi kembali, ini kan lembaga politik. Walaupun ada kesepakatan politik tetap ada aturan untuk pedoman, tetap harus dijalankan," jelasnya.
Hingga saat ini rapat belum dimulai karena menunggu anggota DPR agar tercapai kuorum. Sebab, DPR tengah memasuki masa reses dan mayoritas anggota turun ke daerah pemilihan masing-masing.
"Kami sedang mempelajari semuanya. Hari ini kan kita tindaklanjuti keputusan paripurna. Kalau memang hari ini kita katakan kuorum, kita bahas substansinya dari aturan hukum dulu. Jangan sampai kita perancang UU, mau buat UU tapi kami menabrak UU," terang dia.
Namun, jika anggota DPR yang hadir mencapai kuorum maka akan diupayakan agar perubahan 3 pasal disepakati hari ini. Setelah disepakati, Baleg akan menyurati pimpinan DPR untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah DPR. Hasil dari Badan Musyawarah DPR akan disampaikan ke rapat paripurna.
"Tapi kalau diputuskan diketok palu di Baleg untuk mengubah 2-3 pasal, hari ini juga kita bersurat ke pimpinan DPR. Karena begitu ketuk palu kita akan bawa ke pimpinan jadi inisiatif anggota. Di pimpinan DPR bawa ke bamus untuk disepakati ke paripurna," ungkap Firman.
Tahapan selanjutnya, kata dia, pimpinan DPR akan menyurati Presiden Joko Widodo agar dikeluarkan surat presiden terkait revisi 3 pasal UU MD3. Surat Presiden akan dibacakan di paripurna untuk disepakati pembentukan panitia kerja atau panitia khusus revisi UU MD3.
Hasil pembahasan panja, lanjutnya, akan diserahkan ke pimpinan DPR lagi untuk diproses. Kemudian dibacakan di rapat paripurna kedua untuk disahkan menjadi UU MD3 yang baru.
"Begitu supres keluar, mekanismenya akan diumumkan di paripurna untuk disepakati siapa yang ditunjuk. Apakah panja, pansus. Tulis surat ke pimpinan DPR lagi kita sepakat untuk perubahan pasal-pasal terbatas lagi sehingga itu sah jadi inisiatif DPR. Setelah ke pimpinan DPR, paripurna lagi, baru sah jadi UU," pungkasnya.
Baca juga:
DPR dijadwalkan bahas revisi UU MD3 Rabu lusa
Fadli Zon pastikan ada pimpinan DPR baru dari PDIP awal 2017
Soal UU MD3, PDIP klaim bukan kejar kekuasaan tapi kembalikan jatah
Jokowi sudah terima laporan tahapan revisi UU MD3
PKB isyaratkan tolak usul PKS minta kursi pimpinan MKD
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.