Baleg DPR khawatir Perppu Perlindungan Anak dibuat karena emosional
"Kita harus rasional dan minta pendapat, apakah sesuai dengan ketentuan dunia internasional," kata Firman.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo menegaskan bahwa Perppu yang baru diterbitkan Presiden Jokowi berbeda dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Menurutnya RUU PKS lebih umum, tak hanya menghukum pelaku kejahatan seksual pada anak.
Hal tersebut merujuk pada Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Misalnya ada pembantu rumah tangga yang diperkosa, anak usia SMA yang diperkosa kan banyak sekali, nah ini kan tidak luput dari perhatian DPR. Nanti kita lihat dari semua substansi yang ada di perppu ini, misalnya masih jauh dari yang diharapkan temen-temen di DPR, nanti bisa disinkronisasikan," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).
Firman juga merasa mengenai hukuman kebiri kimia harus dikaji ulang. Permasalahannya hal tersebut kemungkinan melanggar HAM.
"Mengenai sanksi ini kita harus punya parameter jelas. Misalnya ada sanksi kebiri. DPR tentu tidak boleh buat UU dengan sanksi emosional. Kita harus rasional dan minta pendapat, apakah sesuai dengan ketentuan dunia internasional, tidak melanggar HAM, dari sisi agama seperti apa. Jangan sampai sanksi ini dibuat berdasarkan situasi emosional," ungkapnya.
Selain itu, bagi Firman, harusnya diberikan asas praduga tak bersalah. Hak bagi pelaku kekerasan seksual tersebut harus dihormati.
"Kita sering orang divonis, setelah banding tidak bersalah. Atau sebaliknya, setelah ditangkap ternyata salah tangkap," pungkasnya.
Baca juga:
PPP dukung Perppu Perlindungan Anak, tapi dengan catatan
Seskab: Tak ada Perppu kebiri, tapi penanganan kekerasan pada anak
Ampuhkah hukuman kebiri hentikan kekerasan seksual anak?
Ketua DPR dukung Perppu kebiri & hukuman mati pencabul anak
Ini isi lengkap 'Perppu Kebiri'
DPR harap 'Perppu Kebiri' timbulkan efek jera pelaku kejahatan seks
Pemerintah akan berjuang agar 'Perppu Kebiri' disahkan DPR
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.