Baleg DPR segera kaji pembentukan Pansus Angket KPK
Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo, mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari pimpinan DPR untuk mengkaji syarat pembentukan Pansus. Meski begitu, Firman mengatakan akan menjalankan permintaan tersebut apabila telah menjadi keputusan disepakati dari rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus).
Pimpinan DPR telah meminta Badan Legislasi (Baleg) mengkaji kriteria dan syarat pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, agar Baleg dapat memastikan tidak ada kesalahan dalam pembentukan Pansus.
Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo, mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari pimpinan DPR untuk mengkaji syarat pembentukan Pansus. Meski begitu, Firman mengatakan akan menjalankan permintaan tersebut apabila telah menjadi keputusan disepakati dari rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus).
Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan, syarat terbentuknya Pansus harus seluruh fraksi menyerahkan nama perwakilan. Sementara di UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 pasal 201 ayat 2 menyebutkan, tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan maka Pansus tetap berjalan. Maka, timbul multitafsir dalam rencana pembentukan Pansus Hak Angket KPK.
"Sampai sekarang Baleg belum menerima secara resmi surat dari pimpinan DPR. Tapi kalau sudah diinstruksikan, kami akan lakukan, kami siap melaksanakan tugas apapun dari keputusan rapat pimpinan maupun rapat konsultasi pengganti Bamus," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/5).
Menurut Firman, Baleg DPR belum dapat memastikan pasal mana akan dikaji. Sebab, pihaknya harus terlebih dahulu mencermati aturan mana akan dikaji karena permintaan pengkajian juga belum secara pasti harus meneliti Tata Tertib atau UU MD3.
"Karena kita sendiri belum tahu substansi yang akan diminta dikaji kepada Baleg yang mana harus jelas dulu."
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk menganalisis soal kriteria dan syarat keanggotaan Pansus angket KPK. Tujuan dilibatkannya Baleg agar tidak ada kesalahan pasal dalam pembentukan pansus tersebut.
"Kita akan minta Baleg untuk menganalisis mana dan bagaimana dan bukan hanya untuk kepentingan politik di hak angket tok. Supaya tidak ada kesalahan pasal dan keputusan hak angket yang sangat penting itu," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan.
Pimpinan DPR dan fraksi meminta masukan kepada Baleg agar jika Pansus angket KPK terbentuk tidak cacat secara mekanisme dan hukum.
"Makanya kita minta analisa, masukan analisa hukumnya seperti apa. Itu sekarang mainstremnya bukan pada posisi perlu tidaknya hak angket. Tapi kita harus sama-sama menjaga, mengawal agar jangan cacat mekanisme. Itu harus kita jaga," terangnya.
Taufik menyebut keputusan dari fraksi-fraksi terkait pengiriman anggota ke Pansus akan diputuskan dalam rapat pengganti Badan Musyawarah berikutnya. Dia berharap, seluruh fraksi memberikan sikap resminya. Sebab, dalam rapat Bamus, fraksi-fraksi belum memberikan sikap resmi dan mengusulkan pengambilan keputusan ditunda.
"Itu lah nanti ke depan nanti, di pengganti Bamus yang akan datang. Kita harapkan sudah ada kemajuan di fraksi-fraksi, berapa fraksi yang sudah mengajukan lagi atau masih tetap, tetapi tentunya pasti kita sudah secara tahapan untuk minta masukan dari Baleg," tegasnya.
Sampai saat ini, tercatat ada lima fraksi yang menyatakan menolak mengirimkan perwakilannya di Pansus Angket KPK yaitu PKB, Demokrat, PPP, PAN, dan PKS.
Gerindra punya sikap yang berbeda, meski menolak, Gerindra tetap mengirimkan perwakilan karena melihat Pansus tetap bisa jalan meski tidak lengkap.
PDIP, NasDem, dan Hanura sejak awal membebaskan anggotanya untuk meneken hak angket KPK. Ada pula Golkar yang sempat mengirim surat tidak akan mengirim perwakilan ke pansus angket KPK. Namun belakangan, surat yang hanya ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi Golkar, Agus Gumiwang itu lalu ditarik kembali. Alasannya, fraksi belum pernah rapat sehingga belum diambil keputusan.
Baca juga:
Hanura beberkan alasan fraksi belum setor nama ke Pansus angket KPK
PKB konsisten tak kirim anggota ke Pansus angket KPK
Meski multitafsir, PPP Romi yakin Pansus angket KPK akan terbentuk
'DPR harus dengar majikannya menolak hak angket KPK'
Ramai konsisten tak kirim wakil ke Pansus angket KPK
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).