Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) membantah bahwa rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, digelar secara mendadak dan untuk menganulir keputusan MK terkait Pilkada. Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.
"Tidak ada yang dadakan, RUU ini usul inisiatif DPR yang diusulkan sejak November 2023," kata Awiek di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
- Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK
- Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
- Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK
- Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Siasat Akali Putusan MK?
Awiek mengklaim, putusan MK justru akan diakomodir di RUU tersebut. Dan Awiek mengingatkan pembuat UU tetaplah DPR.
"Putusan MK nanti diakomodir, yang paling urgent adalah parpol non parlemen bisa ikut mengusung pasangan calon itu yang paling urgent, yang digugat itu toh. Soal rumusan kalimat tentu DPR punya kewenangan," kata Awiek.
Politikus PPP itu mengaku bahwa putusan MK itu final dan binding, namun Awiek menyebut DPR lah yang berkuasa membentuk UU.
"Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu clear. Ya terserah DPR gitu kan,â kata Awiek.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menyebut rapat hari ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.
Menurut Firman, kemungkinan pembahasan terkait Pasal 7 dan 40. Menurutnya kepusan MK sangat mendadak sehingga pihaknya harus gerak cepat.
"Karena ini kan mendadak sekali, karena kami pun terima sebetulnya undang-undang ini kan cukup lama menjadi inisiatif DPR. Tapi selama ini kan digantung gak ada berkelanjutan, tiba-tiba Mahkamah Konstitusi tadi ada perintah dari pimpinan untuk membahas undang-undang ini," kata Firman saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).
Selain itu, menanggapinadanya kabar RUU Pilkada itu untul menganulir putusan MK, menurutnya putusan MK bersifat final and binding sehingag putusan MK tak bisa dianulir oleh undang-undang.
"Kalau manganulir menurut saya rasanya sulit, karena keputusan MK tidak bisa dianulir bahkan keputusan MK wajib dilaksanakan," ucap Firman.
- Kenali Periode Invasi Mpox atau Cacar Monyet serta Upaya Pencegahannya
- Sederet Foto Romantis Awkarin dan Kekasihnya, Bikin Gemas dan Iri!
- Pengacara Dokter ARL Sebut Tak Lama Lagi Bakal Ada Tersangka Pemerasan
- 8 Potret Annisa Yudhoyono di Kunjungan Kerja IKN, Menanam Pohon hingga Melepas Benih Ikan
- PLN Siap Kebut Pembangkit Listrik dari Panas Bumi
Berita Terpopuler
-
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Gus Miftah Bocorkan Rencana Jokowi Usai Purnatugas: Tidur Dua Minggu di Solo
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Gus Miftah: Jokowi Ingin Pengasuh Pesantren Jaga Masa Transisi ke Pemerintahan Prabowo
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Data NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Lakukan Penyelidikan
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024