Baleg: Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Jangka Menengah Sebagai Usulan DPR
Revisi UU ITE merupakan usulan DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, revisi UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024.
Hal itu ditetapkan dalam rapat kerja bersama Menkum HAM Yasonna Laoly pada 14 Januari lalu yang menetapkan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Revisi UU ITE merupakan usulan DPR.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
"Revisi UU ITE masuk prolegnas jangka menengah 2020-2024 nomor urut 7 usulan DPR, bukan masuk prolegnas prioritas 2021," ujar politikus yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Awiek mengatakan, DPR tidak keberatan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk revisi UU ITE. Seperti disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, UU ITE tidak digunakan untuk menjerat orang yang kritis.
"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang/kelompok kritis dengan mengada-ada. Tapi jika memang sudah memenuhi unsur ya tetap bisa digunakan. Artinya harus dipilah benar mana yang bisa dijerat UU ITE dan mana yang tida bisa dijerat UU ITE," jelas politikus PPP.
Awiek mengatakan, berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, revisi UU ITE bisa saja masuk Prolegnas Prioritas 2021. Sebab pengesahan Prolegnas di rapat paripurna masih tertunda hingga kini.
Jika Badan Musyawarah DPR RI menugaskan ulang Baleg untuk Rapat Kerja dengan pemerintah bisa mengubah isi Prolegnas Prioritas. Atau bisa melalui keputusan di rapat paripurna.
"Maka, bisa saja Bamus menugaskan Baleg untuk raker ulang dengan mengubah prolegnas prioritas yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU. Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD," jelas Awiek.
Baca juga:
UU ITE Harus Korban yang Lapor, Pengamat Nilai Kuncinya ada di Penegak Hukum
PKB Sebut Jokowi Ingin UU ITE Direvisi Karena Sadar Banyak Penyalahgunaan
Baleg Tunggu Keputusan Bamus Terkait Kemungkinan Revisi UU ITE Masuk Prolegnas
NasDem Usul Pasal 27 Ayat 3 dan 28 Ayat 2 UU ITE Dicabut, Dinilai Pasal Karet
Kritik JK Bikin Jokowi Lempar Wacana Revisi UU ITE?