Bamsoet duga KPU, Menkum HAM dan Agung bersekongkol hancurkan Ical
Bamsoet juga menilai kader Golkar kubu Aburizal Bakrie di daerah tak akan tinggal diam dengan sikap KPU tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh pada sikapnya hanya Golkar pemegang SK Kepengurusan Menkum HAM yang boleh mendaftar Pilkada walaupun kubu munas Bali telah kembali menang dalam gugatan di PN Jakarta Utara. Sehingga, untuk partai yang bersengketa, KPU tetap menginginkan calon kepala daerah atas persetujuan dua kubu bukan menjadi hak seutuhnya Golkar munas Bali.
Bendahara Umum Partai Golkar munas Bali, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku tak terkejut dengan sikap KPU tersebut. Sebab, dia menduga lembaga pimpinan Husni Kamil Manik itu telah terlibat persengkokolan, Menkum HAM dengan Golkar Munas Ancol pimpinan Agung Laksono untuk menindas Golkar kubu Ical.
"Karena dari awal mereka diduga sudah terlibat persekongkolan atau konspirasi jahat dengan kekuasaan menghancurkan Golkar. Jadi, hukum dan UU pun mereka tabrak. Kenapa KPU berani melawan keputusan pengadilan? ya karena mereka merasa di-beckingin kekuasaan," kata Bamsoet melalui keterangannya, Senin (27/7).
Bamsoet juga menilai kader Golkar kubu Aburizal Bakrie di daerah tak akan tinggal diam dengan sikap KPU tersebut. Lantaran, ia menyebut pihaknya terus didzalimi oleh kekuasaan.
"Mereka pasti akan bergerak karena terus menerus didzalimi. Pemerintah, Menkum HAM, KPU sama saja. Jadi, kita lihat saja nanti. Saya percaya Tuhan ora sare dan hukum bisa ditegakkan," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menegaskan partai yang kepengurusannya masih berkonflik untuk mengikuti Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015 hanya dapat mengajukan satu pasang calon yang sama.
"Ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, partai yang memiliki dualisme kepengurusan hanya bisa mengusung satu calon yang ditandatangani pengurus dari dua belah pihak," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dikonfirmasi dari Padang, Sabtu (25/7).
Menurut dia keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kepengurusan Golkar versi Aburizal Bakrie dalam sengketa partai itu tidak akan mengubah keputusan KPU.
"Golkar tetap harus ajukan satu calon dan ditandatangani kedua pengurus," ujar dia.
DIa mengatakan jika masing-masing kubu tetap mengajukan calon yang berbeda maka tidak akan diterima karena hingga saat ini peraturan KPU tersebut masih berlaku.