Bamsoet: Satu Partai Tidak Setuju, Amandemen Sulit Dilakukan
Bamsoet juga memastikan amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan menyasar hal lain, seperti menambah periode presiden dan memperpanjang masa jabatannya.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan untuk melakukan amandemen UUD 1945 perlu dukungan seluruh partai politik. Satu partai tidak setuju akan sulit untuk melakukan amandemen terbatas.
Amandemen terbatas merupakan tindak lanjut rekomendasi MPR RI periode 2009-2014. MPR RI saat ini melalui Badan Pengkajian MPR menyelesaikan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan naskah akademiknya. Dari kajian yang disampaikan Badan Pengkajian MPR RI pada 18 Januari 2021 bentuk hukum ideal untuk PPHN adalah melalui Ketetapan MPR RI, bukan undang-undang yang bisa dibatalkan Perppu dan bukan dimasukan dalam konstitusi.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
Namun memasukkan PPHN melalui Ketetapan MPR perlu amandemen terbatas dengan menambahkan satu ayat dan satu pasal. Amandemen ini bakal sulit jika seluruh partai politik tidak setuju.
"Untuk menghadirkan PPHN melalui Ketetapan MPR, terlebih dahulu harus dilakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945. Amandemen terbatas hanya menambahkan satu ayat di pasal 3 UUD NRI 1945 terkait kewenangan MPR menetapkan PPHN dan pasal 23 tentang persetujuan RUU APBN oleh DPR yang harus merujuk garis-garis kebijakan PPHN. Ini pun perlu dukungan seluruh partai politik, satu saja tidak setuju, amandemen sulit dilakukan," terang Bamsoet dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/9).
Jika seluruh partai politik menyepakati kehadiran PPHN dan amandemen terbatas, kata Bamsoet, diharapkan proses amandemen selesai di tahun 2022. Kemudian dilanjutkan penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait PPHN pada 2023. Pada tahun 2024, capres-cawapres dapat menetapkan visi dan misi sesuai PPHN.
Bamsoet juga memastikan amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan menyasar hal lain, seperti menambah periode presiden dan memperpanjang masa jabatannya.
"Amandemen konstitusi tersebut tidak akan menyasar hal lain di luar PPHN. Misalnya menambah periodisasi jabatan kepresidenan menjadi tiga periode, ataupun memperpanjang beberapa tahun masa jabatan presiden. Mengingat tata cara amandemen konstitusi telah diatur pada Pasal 37 UUD NRI 1945, dan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI di pasal 101 sampai dengan pasal 109," ujar Waketum Golkar ini.
Bamsoet pun bilang, momentum tahun 2021-2022 merupakan waktu ideal untuk meletakkan dasar legalitas untuk menyusun haluan negara. Sebab Indonesia sedang menginjakkan kaki pada fase akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.
Baca juga:
Sekjen: Tidak Ada Gagasan dari PDIP Tentang Jabatan Presiden Tiga Periode
Presiden PKS Tolak Isu Perpanjangan Jabatan Presiden: Hanya Kades yang Boleh
Pakar Hukum: Tak Ada yang Jamin Amandemen UUD Batal, Rakyat Trauma Revisi UU KPK
MPR: Megawati Tak Menghendaki Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Hidayat Nur Wahid: Isu Presiden 3 Periode Case Closed, Tapi Masih Ada yang Mengompori
Istana: Jokowi Tegak Lurus pada UUD 1945 & Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden