Bamsoet sebut pimpinan DPR terbitkan SK rotasi fraksi kubu Ical
Jika ada anggota yang tidak menuruti rotasi itu dan bertahan di komisi lamanya, maka bisa dikeluarkan dari ruang rapat.
Sekretaris Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut, pimpinan DPR telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) rotasi Fraksi Golkar yang diajukan loyalis mereka. Adapun dengan SK tersebut, kubu Ical di DPR tak segan untuk mengambil langkah tegas bagi anggota Fraksi Golkar kubu Agung Laksono yang tidak mematuhinya.
"SK pimpinan DPR itu bernomor 87/PIMP/III/2014-2015 tertanggal 16 April 2015. Dalam SK tersebut, Pimpinan DPR menyetujui rotasi anggota Fraksi Golkar dari Komisi I sampai dengan Komisi XI," katanya di Jakarta, Senin (20/4).
Maka selanjutnya, kata dia, sesuai tata tertib dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pimpinan rapat atau komisi dapat meminta bantuan keamanan atau pengaman dalam (Pamdal) untuk mengeluarkan anggota yang mengganggu jalannya rapat.
"Jika ada anggota yang tidak menuruti rotasi itu dan bertahan di komisi lamanya, maka mereka bisa dikeluarkan dari ruang rapat. Apalagi jika anggota-anggota Fraksi Golkar loyalis Agung mengganggu jalannya rapat," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR itu juga menjabarkan siapa saja para loyalis Agung yang telah dirotasi.
"Komisi I Dave Laksono (Putra Agung Laksono) pindah ke Komisi VIII diganti Andi Rio (menantu Andi Mattalatta), Fayakhun (menantu Prof Muladi) pindah ke Komisi VIII diganti Mahyudin (wakil ketua MPR), Meutya Hafid pindah ke Komisi VI diganti Yayat Biaro (kubu Ancol juga), Agun Gunanjar pindah ke Komisi VI diganti Endang (kubu Ancol)," katanya.
Sedangkan yang tadinya di Komisi III yakni Zainudin Amali pindah ke VIII diganti Setya Novanto, Adies Kadir pindah ke Komisi IX diganti Saiful Bahri Ruray. Sementara Agus Gumiwang tetap di Komisi VIII.