Bawaslu akan awasi agar tak ada kampanye Pilkada berbalut kegiatan agama
Bawaslu juga menyoroti panjangnya masa kampanye Pilkada Serentak yakni 127 hari. Abhan mengatakan pada tahapan masa kampanye itu bersinggungan dengan momentum hari besar keagamaan. Dia berharap itu tak dimanfaatkan dengan kampanye berbalut kegiatan keagamaan. Semisal buka puasa bersama dan lain-lain.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan menegaskan pihaknya telah siap mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Ada tiga hal kunci untuk menyukseskan Pilkada.
"Secara umum bahwa Bawaslu telah siap melaksanakan tugas pengawasan di Pilkada 2018. Kami kira kita sudah berpengalaman di Pilkada serentak. Tahun 2017, 101 serentak selesai kita laksanakan," kata Abhan di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Menurutnya, ada kunci sukses atau tidaknya Pilkada. Pertama dari sisi penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu yang wajib menjaga integritas dan independensinya.
"Kami berdua tanggung jawab sangat besar. Untuk itu kami berharap kepada komponen masyarakat menjaga ini. Ibarat sepak bola kami adalah wasit. Sebagai wasit tentu harus independen dan netral," ucap Abhan.
Kedua dari unsur peserta Pilkada. Abhan menuturkan, pada Pilkada Serentak 2018 ini jalur perseorangan cukup signifikan. Dia berharap persaingan sehat antara calon kepala daerah dari parpol dan independen.
"Yang kami harapkan adalah kepatuhan dan ketaatan dalam Pilkada ini. Maka peserta Pilkada punya peran besar untuk kampanye untuk damai tidak menjurus disintegrasi NKRI. Karena apa? peserta inilah yang nantinya berkontestasi selama masa kampanye," tuturnya.
Ketiga adalah pemilih yang merupakan otoritas tertinggi. Dia berharap, dengan pendidikan politik maka masyarakat menjadi pemilih rasional yang bisa memilih setelah mengamati dan melihat visi misi pasangan calon.
"Bukan karena money politic dikasih uang transport tapi betul betul pemilih rasional untuk daerahnya lebih baik," ujarnya.
Bawaslu juga menyoroti panjangnya masa kampanye Pilkada Serentak yakni 127 hari. Dimulai dari 15 Februari dan berakhir 23 juni 2018. Abhan mengatakan pada tahapan masa kampanye itu bersinggungan dengan momentum hari besar keagamaan. Dia berharap itu tak dimanfaatkan dengan kampanye berbalut kegiatan keagamaan.
"Masa Ramadan dan Idul Fitri ini saya kira tugas kami memastikan kegiatan agama murni bebas dari kampanye. Tidak menutup kemungkinan potensi keagamaan untuk kampanye nanti ada istilah buka puasa dan sebagainya. Jadi harapan kami patuh aturan," imbuhnya.
Pada pelaksanaan pencoblosan nanti, Bawaslu bakal menempatkan panitia pengawas yang tersebar di TPS, kelurahan maupun desa. Untuk itu, dia optimis dapat mengawasi jalannya pemilihan dengan bebas, jujur dan adil.
"Secara jenjang kami di Bawaslu RI 5 provinsi, 3 di Kabupaten, 3 kecamatan 3 dan kelurahan kurang 80.000 sekian. Jadi nanti pengawas TPS sesuai jumlah TPS yang dibentuk KPU. Secara umum dapat kami katakan pengawasan Pilkada atas bawah akan terawasi. Jadi inilah untuk memastikan proses pilkada bebas dan jurdil," ucapnya.
Baca juga:
Soal Cagub Riau beristri 2, KPU sebut tidak masalah
Bawaslu Jabar ingatkan cagub dan simpatisan tak kampanye hitam di medsos
Loloskan cagub Riau beristri dua, KPU dilaporkan ke Bawaslu
Bawaslu diharapkan profesional tangani sengketa parpol tak lolos Pemilu
Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu serukan 'Tolak Politik Uang dan SARA'