Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya untuk sementara melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini karena pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menindak, sementara sudah muncul laporan dan informasi soal pelanggaran netralitas di daerah.
- Bawaslu Minta Kepala Desa Tak Berpihak ke Paslon Tertentu di Pilkada 2024
- Bawaslu Pastikan Pengawasan Pilkada 2024 Tidak Tebang Pilih
- Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
- Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
"Kami menindak pada saat sudah ada calon kepala daerah, sekarang ke Kemendagri, kami akan memberikan rekomendasi kepada Mendagri," kata Bagja usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara di Badung, Selasa (30/7).
Dia menjelaskan, saat ini belum ada sanksi yang dapat diberikan. Sementara itu, belum lama pihaknya menemukan video salah satu kepala desa di luar Bali dan Nusa Tenggara melakukan orasi dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah tertentu.
"Belum ada pasangan calon, tetapi satu orang ini yang kemungkinan akan maju, nah itu jadi permasalahan, apalagi kalau deklarasi di kantor kepala desa atau kantor camat tidak boleh," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Ketua Bawaslu RI mengingatkan kepada kepala desa harus ingat kedudukan mereka agar tidak menggunakan kewenangannya untuk mendukung calon kepala daerah tertentu.
Meski harapannya demikian, Bagja mengakui bahwa Pilkada Serentak 2024 ini angka pelanggaran akan makin meningkat sebab Pilkada 2020 hanya diikuti 170 daerah, sedangkan saat ini 545 daerah.
Dari catatannya pada tahun 2020, ditemukan pelanggaran oleh bawaslu maupun laporan yang masuk sebanyak 5.334 kejadian, dan sebanyak 182 di antaranya adalah tindak pidana oleh kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu.
Selain pelanggaran kepala desa, Bawaslu RI turut menyinggung netralitas ASN sebab pada Pilkada 2020 terdapat 1.020 pelanggaran netralitas ASN.
"Teman-teman kepala daerah harus mengingatkan ASN-nya untuk tidak melakukan dukungan politik di media sosial. Kebanyakan lupa para ASN, seringnya ketika ada yang mencalonkan diri, dia komentar, menyukai, lalu membagikan," tuturnya.
- Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Turun Gunung jadi Bantu Pemenangan Rudy-Jaro
- Manusia Purba Gunakan Anak Panah Beracun Saat Berburu 54.000 Tahun Lalu, Mangsa Lebih Mudah Dilumpuhkan
- Mengenal Janis Rosalita Suprianto, Atlet Selam Kebanggaan Jawa Timur yang Dijuluki The Golden Mermaid
- Laparoskopi Bisa Jadi Pilihan untuk Atasi Masalah GERD
- Momen Bahagia Ifan Seventen saat Jenguk Anak Gadisnya yang Mondok di Pesantren: Rasanya Kayak Ngecharge Hati
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024