Bawaslu Desak KPU Keluarkan SK Baru Daftar Calon Anggota DPD RI
Menurut Bawaslu, seharusnya KPU sudah menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tiga hari pasca dibacakan, 9 Januari 2018. Namun, akibat belum adanya tindak lanjut tersebut, sampai hari ini tidak ada calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2019 karena SK mereka telah dibatalkan putusan PTUN.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan Bawaslu No.008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tentang perbaikan administrasi dengan mencantumkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon tetap perseorangan peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
"Sampai sore hari ini Bawaslu belum mendengar apa sikap dari KPU karena secara resmi. Kami belum dapet surat pemberitahuannya," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
Menurut Bawaslu, seharusnya KPU sudah menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tiga hari pasca dibacakan, 9 Januari 2018. Namun, akibat belum adanya tindak lanjut tersebut, sampai hari ini tidak ada calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2019 karena SK mereka telah dibatalkan putusan PTUN, No. 242/G/SPPU/2008/PTUN-JKT, 14 November 2018.
"Surat keputusan terkait itu sudah dibatalkan oleh PTUN. Jadi, keputusan KPU Nomor 1130 dianggap tak ada dan dengan demikian daftar calon anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai calon tetap sudah tidak adalagi karena sudah dicabut oleh putusan PTUN itu," tambah Komisioner Bawaslu Ratna Dewi.
Kini, Bawaslu mendesak KPU untuk menerbitkan SK baru untuk memulihkan daftar calon anggota DPR RI telah terdaftar tersebut. Agar, mereka memiliki legal standing jelas dalam perhelatan untuk Pemilu 2019, termasuk nama Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai pelapor yang juga belum terpenuhi haknya oleh KPU.
"Ini harus jadi perhatian penting untuk segera menindaklanjuti putusan administrasi kami, ini berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional WNI yang sudah melakukan proses pencalonan," tutup Ratna.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU Akan Tanggapi Keputusan Bawaslu soal OSO Tiga Hari lagi
Beri Putusan Bersyarat, Bawaslu Dituding Kubu OSO Tak Patuhi PTUN
Bawaslu Loloskan OSO Jadi Calon Anggota DPD di Pemilu 2019
KPU Tetap Tak Masukan OSO dalam DCT di Pemilu 2019
KPU Gelar Rapat Pleno Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Soal OSO