Bawaslu DKI Sebut Tak Ada Pelanggaran Kampanye di Munajat 212
Komisioner Bawaslu DKI itu juga menjelaskan bahwa undangan kepada ketiganya adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu DKI.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan Malam Munajat 212 yang digelar pada Kamis (21/2). Hal itu disampaikan Bawaslu lewat pengumuman resmi bernomor Status Laporan No. Reg 1/LP/PP/PROV/12.00/III/2019 dan No. Reg 12/LP/PP/PROV/12.00/III/2019.
Pengumuman tersebut dibenarkan oleh Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi, saat dihubungi Antara pada Rabu. "Iya betul. Dikeluarkan tertanggal 19 Maret malam," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/3).
-
Kapan pertemuan ketua umum partai koalisi untuk menentukan cawapres Prabowo dijadwalkan? Koalisi Indonesia Maju (KIM) menjadwalkan pertemuan antara ketua umum partai pada Jumat (20/10).
-
Apa yang dituntut oleh para aktivis dalam Aksi Kamisan ke-806? Pada Aksi Kamisan ke-806 ini mereka meminta Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Jaksa Agung menindaklankjuti berkas penyidikan sejumlah kasus kekerasan dan penghilangan paksa yang terjadi pada 1997-1998.
-
Kapan pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat akan diadakan? Ini rencananya besok akan diadakan di hari Senin, tanggal 4 September
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa saja yang ikut dalam Aksi Kamisan ke-806? Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti Aksi Kamisan di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/2/2024).
-
Apa yang dilakukan oleh Bobby Nasution dalam aksi kolaborasi bersama Kodim 0201 Medan? Wali Kota Medan Bobby Nasution memimpin gotong royong Aksi Skala Besar Pembersihan dan Penataan Sungai Sei Sikambing di Wilayah Kecamatan Medan Helvetia dan Barat, Selasa (8/8) pagi.
Keterangan tertulis tersebut mengatakan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu kampanye di luar jadwal dalam kegiatan Malam Munajat 212 dengan terlapor Zulkifli Hasan, Fadli Zon dan Neno Warisman tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya.
Laporan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Jo Pasal 275 dan Pasal 276 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Zulkifli Hasan, Fadli Zon dan Neno Warisman dilaporkan ke Bawaslu RI karena diduga melakukan kampanye dalam kegiatan Malam Munajat 212.
Zulkifli Hasan dan Fadli Zon sudah menyambangi Bawaslu DKI untuk memberikan klarifikasi, sedangkan Neno tiga kali mangkir dari undangan Bawaslu.
Komisioner Bawaslu DKI itu juga menjelaskan bahwa undangan kepada ketiganya adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu DKI.
"Selama laporan itu memenuhi syarat formil materil Bawaslu (DKI) wajib menindaklanjuti berdasar arahan dari bawaslu RI," jelas Puadi.
Puadi juga mengatakan Fadli Zon dan Zulkifli Hasan sangat kooperatif saat memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
(mdk/fik)