Bawaslu Jabar: Cagub dilarang kampanye di pesantren
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, menyatakan setiap pasangan calon yang berlaga di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023 tidak boleh berkampanye di pesantren.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, menyatakan setiap pasangan calon yang berlaga di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023 tidak boleh berkampanye di pesantren.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Harminus Kotto mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 dijelaskan bahwa setiap pasangan calon dilarang berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan.
-
Apa komitmen PKB terkait Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Apa peta dukungan untuk masing-masing pasangan calon di Pilkada Jabar? Sementara itu PKB juga mengusung paslonnya sendiri yakni Acep Adang Ruchiat-Gitalis Dwi Natarina.Sedangkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan didukung gabungan partai yang mayoritasnya tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).Selanjutnya ada paslon Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie yang diusung koalisi PKS dan Partai NasDem.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Harminus mengatakan pesantren sebagai tempat pendidikan sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik tersebut.
"Jadi kampanye dilarang di tempat ibadah, di tempat pendidikan. Dilarang," katanya usai menjadi pembicara pada acara Silaturahim MUI dengan Ulama dan DKM Se-Jawa Barat, di Ballroom Hotel Pasundan Bandung, Rabu (21/2).
Akan tetapi ia tidak merinci larangan kampanye di pesantren meliputi hal apa saja karena dia menyebut di masa kampanye ini pasangan calon boleh datang ke pesantren selama tidak menyampaikan visi misi dan ajakan untuk memilih.
"Ini berarti siapa saja boleh datang ke pesantren. Yang enggak boleh berkampanye," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan Bawaslu Jawa Barat hingga saat ini belum menerima laporan adanya pelanggaran selama awal masa kampanye ini.
Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat belum menerima satu pun laporan terkait pelanggaran.
"Hingga saat ini belum ada temuan dan pelanggaran. Saya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi," katanya.
Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat Rachmat Syafei membenarkan pesantren adalah tempat pendidikan Islam.
Dia tidak menginginkan jika pesantren digunakan untuk tempat kampanye di Pilgub Jawa Barat 2018.
"Undang-undangnya tidak boleh kampanye di mesjid, tempat pendidikan. Pesantren itu tempat pendidikan Islam," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya melarang kampanye di tempat itu sama dengan menjaga marwah dan kesucian pesantren dan pihaknya mengimbau seluruh ketua MUI dan pimpinan pondok pesantren di Jawa Barat agar tidak menjadikan tempat pendidikan itu sebagai lokasi kampanye.
"Saya imbau jaga kesucian pesantren. Bukan mempersempit dakwah, tapi menjaga kenyamanan bersama," katanya.
Baca juga:
MUI Jabar imbau peserta Pilgub tak main politik uang
Dituding PKI, TB Hasanuddin bilang 'yang baca paling ketawa'
KPU Jabar serahkan alat peraga kampanye untuk tiga paslon, Duo DM menyusul
Deklarasi konspirasi pendukung Rindu
Ketua Bappilu diduga membelot dukung Demiz, PPP sebut tak ganggu koalisi Rindu