Bawaslu Jateng: Hasil mediasi 5 Bacaleg tidak memenuhi syarat
Bawaslu memimpin sengketa bakal caleg yang tak diloloskan oleh KPU di Pileg 2019. Mediasi telah dilakukan, hasilnya bakal caleg tersebut Tak Memenuhi Syarat (TMS) atau kurang lengkap.
Bawaslu memimpin sengketa bakal caleg yang tak diloloskan oleh KPU di Pileg 2019. Mediasi telah dilakukan, hasilnya bakal caleg tersebut Tak Memenuhi Syarat (TMS) atau kurang lengkap.
"Hasil mediasi memang Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat, saat mengajukan persyaratan atau kurang lengkap," kata Divisi sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono, Selasa (28/8).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
Heru menjelaskan, dari hasil mediasi, lima sengketa terdiri dari pemohon dan termohon mencapai kesepakatan dan tidak dilanjutkan dalam proses ajudikasi.
"Jadi lima pemohon yang mengajukan sudah menerima dan tidak akan melanjutkan proses selanjutnya," terangnya.
Lima sengketa bakal caleg yang dimediasi Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah itu antara lain dari Wonosobo yaitu sengketa antara pemohon PAN dan termohon KPU Wonosobo, dan sengketa antara pemohon Perindo dengan termohon KPU Wonosobo.
Kemudian di Surakarta, sengketa antara pemohon Partai NasDem dengan termohon KPU Surakarta. Di Pemalang, sengketa antara pemohon Partai NasDem dengan termohon KPU Pemalang. Terakhir dari Rembang, sengketa antara pemohon Partai NasDem dengan termohon KPU Rembang.
"Lima sengketa tersebut berhasil mencapai kesepakatan setelah dimediasi Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota," beber Heru.
Sementara itu, Bawaslu Jawa tengah mengungkapkan, terdapat beberapa sengketa yang tidak berhasil dimediasi. Di antaranya yakni Wonosobo dengan pemohon partai berkarya, Kabupaten Rembang dengan pemohon partai Hanura, Kabupaten Sragen dengan dua pemohon yaitu PBB dan Partai Berkarya, kabupaten Pati dengan pemohon PKS, Kabupaten Blora dengan pemohon Partai Hanura, Kabupaten Banyumas dengan pemohon PBB dan PPP, dan Bawaslu Jawa Tengah dengan pemohon bacaleg dari Hanura.
"Karena proses mediasi tidak mencapai kesepakatan maka pada pekan-pekan ini Bawaslu kabupaten/kota menggelar sidang ajudikasi," pungkas Heru.
Baca juga:
Petinggi parpol pendukung Prabowo gelar pertemuan, bahas apa?
Pakai strategi urunan dan tandem, cara Demokrat Jabar tekan biaya caleg
Gerindra: SBY, Salim Segaf, Zulkifli Hasan setuju Djoko Santoso sebagai ketua timses
Sekjen partai pendukung Prabowo-Sandiaga berkumpul di DPP PKS
Tim Jokowi-Ma'ruf akan libatkan 5 kepala daerah di DIY jadi jurkam
Profil Najwa Shihab dan Erick Thohir, namanya disebut jadi ketua tim pemenangan
Pernak pernik persiapan kampanye Prabowo dan Jokowi