Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun
Bawaslu Jatim menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.
- Tersandung Kasus Pajak Rp670 Juta, Pramono Pengusaha Susu Boyolali Malah Dapat Bantuan Tambahan Daya LIstrik
- Bawaslu Panggil Suswono Kedua Kalinya Buntut Ucapan ‘Janda Kaya Nikahi Pria Nganggur’
- Banyak Instansi Baru di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Gapki Usul Bentuk Badan Sawit Nasional
- Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo
Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun
Penyelidikan ini dibenarkan Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati. Dia mengakui, ada temuan dari tim siber Bawaslu Jatim serta adanya informasi yang diberikan pada masyarakat atas kegiatan bagi-bagi becak listrik di Madiun.
"Kemarin informasinya dari pengawasan siber ada berita tersebut kan itu teman-teman, juga ada informasi yang masuk teman-teman Bawaslu Madiun. Jadi mereka masih (melakukan) penelusuran. Masih dalam penelusuran apakah informasi tersebut ada dugaan pelanggaran atau tidak," ujarnya, Sabtu (3/2).
Ia pun mencontohkan, penelusuran yang dilakukan pihaknya terkait apakah benar kegiatan berlangsung di Madiun. Selain itu, apakah pembagian becak listrik tersebut bagian dari kampanye dan sebagainya.
"Apakah ini kampanye, apakah ini ada pembagian dan lain sebagainya. Kami memosisikan seperti itu. Apakah ini pelanggaran? Ini (masih) dalam proses," tambahnya.
Ia menegaskan, secara normatif semua bentuk pemberian pada masyarakat, dalam bentuk apa pun yang dianggap memiliki tendensi dengan tujuan dapat memengaruhi pilihan masyarakat, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan masuk kategori pelanggaran.
"(Secara) aturan normatif, pasal yang dilanggar, di PKPU (peraturan KPU) Nomor 15 Tahun 2023, (berisi) yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam kampanye. Kita masih mendalami apakah ini pemberian dari tim kampanye atau pihak lain kita tidak bisa menyimpulkan secara prematur atau secara dini kalau belum melakukan pendalaman. Memberikan ke masyarakat ini dalam rangka apa, kalau untuk memilih itu tidak boleh. Meski di luar tahapan kampanye, itu tidak boleh, (masuk kategori) money politics," tegasnya.
Endah menjelaskan, ada waktu 7 plus 7 untuk proses penyelidikan itu terhitung mulai dari proses penanganan dugaan pelanggaran.
"Tujuh hari pertama saat melakukan kajian sudah memenuhi unsur, boleh langsung membuat pleno putusan, kalau masih kurang info atau bukti yang dibutuhkan ada 7 hari yang kedua jadi totalnya perpanjangan jadi 14 hari," ucapnya.
"Kalau sudah 14 hari sudah harus diputuskan. Bila pidana ada di sentra gakkumdu, nanti setelah dari Bawaslu lanjut ke kepolisian kejaksaan melalui sidang. Nanti yang dikenakan (sanksi pidana atau administrasi) bisa peserta pemilu bisa masyarakat," tutupnya.
Diketahui, Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon Pilpres 2024 nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan 300 becak listrik gratis kepada penarik becak yang tergabung dalam Paguyuban Becak Madiun dan sekitarnya di Lapangan Gulun Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (29/1). Becak ini dibagikan sebagai bagian dari peluncuran Becak Listrik Prabowo (Cakpro).