FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran "Pose 2 Jari" dari Kendaraan Kepresidenan ke Bawaslu
Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten serahkan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan Presiden Jokowi.
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo diduga telah melakukan Pelanggaran Pidana Pasal 547 Undang – Undang Pemilihan Umum.
FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran "Pose 2 Jari" dari Kendaraan Kepresidenan ke Bawaslu
Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten menyerahkan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Presiden Jokowi yang menunjukan "Pose 2 jari" di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (31/1/2204).
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo diduga telah melakukan Pelanggaran Pidana Pasal 547 Undang – Undang Pemilihan Umum.
Pasal 10 UU Pemilu, yang mengatur Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden membentuk Pelaksana Kampanye.
Jokowi tidak termasuk sebagai Tim Pemenangan Nasional Prabowo Gibran yang terdaftar di KPU.
Laporan ini berawal dari kejadian pada hari Senin 22 Januari 2024 lalu ketika itu Jokowi yang berada di dalam Mobil Kepresidenan menunjukkan "Pose 2 Jari" .
Pose jari itu diketahui menjadi simbol dukungan terhadap paslon Prabowo-Gibran ketika para pendukung pasangan Ganjar-Mahfud berteriak kepada Jokowi dengan menyebutkan Hidup Ganjar.
Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan bahwa beliau bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran.
Mereka menilai bahwa Jokowi telah Pelanggaran Pidana Undang- Undang Pemilu.
Mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini pada tanggal 31 Januari 2024 belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye.