Bawaslu Kesulitan Ungkap Dugaan Kampanye di Rumah Ibadah di Tangsel
"Ini masalahnya, yang berkampanye di rumah ibadah itu adalah tokoh masyarakat, atau tokoh agama yang memang disegani. Jadi pemberi informasi enggan jika membuat laporan resmi, karena perasaan engga enak," terang dia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, mengaku kesulitan mengungkap pelanggaran kampanye Pemilu di rumah ibadah. Saat ini, dua informasi pelanggaran pemilu di Masjid dan Gereja di Tangsel, telah diperoleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Tangsel, M Acep menerangkan, bukti pelanggaran kampanye di rumah ibadah telah dia dapatkan dari masyarakat berupa file video. Namun sayang, masyarakat yang menginformasikan pelanggaran itu, belum mau membuat laporan resmi ke Bawaslu, terkait dugaan pelanggarannya.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
"Sudah dua kami terima berupa video oleh seorang ustaz dan pendeta. Ini masih kami telusuri, karena yang memberikan informasi ini jemaahnya, tapi dia enggan membuat laporan," kata Acep, Kamis (21/2).
Menurut Acep, keengganan pemberi informasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu itu, karena yang bersangkutan merasa segan atau tidak enak kepada pihak yang nantinya akan dilaporkan.
"Ini masalahnya, yang berkampanye di rumah ibadah itu adalah tokoh masyarakat, atau tokoh agama yang memang disegani. Jadi pemberi informasi enggan jika membuat laporan resmi, karena perasaan engga enak," terang dia.
Diterangkannya, saat ini pihak Bawaslu sudah mendapat dua video kiriman warga, yang menemukan indikasi adanya pelanggaran kampanye di rumah ibadah.
"Sudah dua, di Masjid dan Gereja ada pemuka agama yang berkampanye, cuma kita belum lihat betul. Tentu ini kami akan telusuri, namun pastinya akan sulit, karena kami tidak ada saksi," ucap Acep.
Menurut dia, yang dimaksud pelanggaran kampanye pada sarana ibadah sesuai Undang-undang 7 tahun 2017 itu, apabila ada seruan, atribut partai politik yang memang menyerukan untuk memilih pasangan calon.
"Kalau ajakan untuk memilih paslon tertentu itu termasuk ke dalam pelanggaran di rumah ibadah, tapi kalau ajakan untuk memilih pemimpin, atau menjelaskan kriteria pemimpin yang baik itu bukan kampanye," katanya.
Baca juga:
Pemilu Tinggal 2 Bulan Lagi, KPU Masih Terkendala DPT Tambahan
Menteri Nasir Ajak Warga Bali Coblos Hanya Satu Saja, Jangan Dua
Di Depan 30.000 Jemaah, PKS Ajak Pilih Pimpinan Berpihak Pada Rakyat
650 Sukarelawan Lipat Kertas Suara Pemilu 2019
Persaudaraan Alumni 212 dan GNPF Ulama Dukung PAN di Pemilu 2019
Mahfud Md: Jangan Berpikir Tidak Memilih, Golput Merugikan Kita