Bawaslu Masih Kaji Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Paslon Petahana PALI Sumsel
Diberitakan sebelumnya, paslon 02 HERO dilaporkan paslon 01 melalui kuasa hukum Riasan Sahri ke Bawaslu PALI, Kamis (15/10). Mereka menilai pasangan petahana melakukan sepuluh pelanggaran secara TSM.
Tim Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan tengah mengkaji laporan dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor urut 02 Heri Amalindo-Soemarjono (HERO). Pelapor dari nomor urut 01 Devi Harianto-Darmadi menuntut pencalonan paslon petahanan itu dibatalkan.
Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Pengawasan Antar Lembaga Ahmad Junaidi mengungkapkan, setelah tim penanganan pelanggaran menetapkan laporan tersebut memenuhi syarat formil, maka selanjutnya dikaji tim majelis pemeriksa yang beranggotakan unsur Bawaslu dan sekretariat. Majelis mulai bekerja sejak Jumat pekan lalu dan akan merampungkan kajian paling tidak hari ini.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
"Tim penanganan pelanggaran sudah komunikasi dengan pelapor untuk menyiapkan alat bukti tambahan dan diregistrasi. Setelah diregistrasi dinyatakan memenuhi secara formil dan sekarang sedang ditangani majelis pemeriksa," ungkap Junaidi, Senin (27/10).
Dikatakan, majelis pemeriksa selanjutnya memutuskan apakah laporan tersebut memenuhi unsur materil atau tidak. Pihaknya akan menjadwalkan agenda sidang jika laporan ini dilanjutkan.
"Kalau memenuhi unsur materil maka akan disidang. Tapi kalau tidak memenuhi unsur materil maka (laporan) distop," kata dia.
Menurut dia, dalam sidang itulah nantinya diketahui pembuktian dan pada akhirnya perkara diputuskan. Jika bersalah akan diputuskan pembatalan pencalonan seperti dialami paslon petahana Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang direkomendasikan Bawaslu setempat.
"Nanti sidang dibuktikan selama beberapa hari, dihadiri, terlapor, pelapor, saksi ahli, alat bukti dan lainnya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, paslon 02 HERO dilaporkan paslon 01 melalui kuasa hukum Riasan Sahri ke Bawaslu PALI, Kamis (15/10). Mereka menilai pasangan petahana melakukan sepuluh pelanggaran secara TSM.
Ke sepuluh pelanggaran itu diawali dengan mengeluarkan Peraturan Bupati tentang perpanjangan beasiswa bagi 59 mahasiswa yang dilakukan Heri Amalindo sebelum cuti pada 5 Oktober 2010. Pada saat itu, Heri Amalindo sudah ditetapkan sebagai calon bupati.
"Itu dilakukan sehari sebelum cuti mulai 6 Oktober 2020. Kami anggap perbup itu menguntungkan calon petahana," ujar Riasan Sahri, Jumat (16/10).
Kemudian, paslon petahana dan tim memasang poster atau tulisan berisi ucapan terima kasih kepada Heri Amalindo yang sudah membedah rumah warga dan menyatakan dukungan untuk memenangkannya periode kedua.
"Padahal program itu dari pemerintah pusat, bukan Pemkab PALI. Jelas sekali program ini dimanfaatkan petahana agar seolah-olah program itu bantuan paslon 02," kata dia.
Selanjutnya ditemukan foto kepala desa baik definitif maupun persiapan berpose dengan menunjukkan nomor urut 02. Pihaknya menemukan barang bukti termasuk di media sosial.
"Pelanggaran keempat, paslon 02 melibatkan berpose melambangkan nomor urut 02. Ada juga kampanye terselubung yang melibatkan Kadis Pendidikan pada 3 dan 4 Oktober 2020 dan mengundang pelajar SMA dan SMK. Itu acara Disdik tapi juga mengundang cawabup 02 yang tidak ada hubungan sama sekali," kata dia.
Ada juga pemberian bantuan dampak Covid-19 dengan foto Heri Amalindo sebelum ditetapkan cabup. Begitu juga pembagian sembako bagi penerima PKH di Desa Pengabuan oleh Heri Amalindo pada 12 Oktober 2020 atau sudah memasuki masa kampanye.
"Kami juga temukan pelanggaran paslon 02 selalu membagikan saweran (uang) ke warga setiap acara. Terbaru di Desa Gunung Menang pada 12 Oktober 2020, kami ada videonya," ujarnya.
Dugaan pelanggaran berikutnya adalah kebijakan OPD mengirimkan data baru mahasiswa yang menerima kurang mampu untuk diberikan bantuan. Dan terakhir melibatkan organisasi yang dibiayai APBD mendukung paslon 02.
Baca juga:
KPU Sumbar Siap Fasilitasi Pasien Covid-19 Agar Tetap Memilih di Pilkada 2020
Rawan Korupsi, KPK Pantau Pilkada Serentak
ICW: Pemaksaan Pilkada saat Pandemi Upaya Orang-orang Kuat untuk Memupuk Kekayaan
Survei Indikator: 50,2 Persen Responden Minta Pilkada 2020 Ditunda
Golkar Targetkan Kemenangan 60 Persen di Pilkada Sebagai Modal Pemilu 2024
KAI Jatim Laporkan Walkot Surabaya ke DKPP dan Bawaslu RI