Bawaslu polisikan PAN & Gerinda karena curi start ngiklan di TV
"Tidak boleh beriklan di media elektronik di luar dari 21 hari jelang pemilu," jelas anggota Bawaslu, Daniel Zuchron.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan lanjutan soal dugaan pelanggaran kampanye Partai Gerinda dan Partai Amanat Nasional (PAN). Kedua partai tersebut dilaporkan Bawaslu atas dugaan melanggar kampanye di media elektronik.
"Tidak boleh beriklan di media elektronik di luar dari 21 hari menjelang pemilu. Kita mau menyatakan pasal pidana UU pemilu. Kita menilai itu merupakan pelanggaran untuk dua kasus PAN dan Gerindra," jelas anggota Bawaslu, Daniel Zuchron di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/1).
Laporan ini, kata Daniel, telah disampaikan sejak 21 Januari lalu. Laporan ini merupakan hasil dari kerjasama antara Panwaslu dan KPI.
"Setiap hari Bawaslu dan KPI ada tayangan kita monitoring televisi. Kita telah melakukan verifikasi dengan kepolisian dan Kejaksaan ditindaklanjuti dan dibicarakan ditindaklanjuti dan sudah dimasukkan ke dalam materi tidak boleh beriklan,"terang dia.
Bukan hanya Gerindra dan PAN, kata Daniel, partai lain juga ada yang dalam pengawasan atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sentragakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) akan memutuskan apakah ada dugaan tindak pidana yang dilakukan parpol. Jika ada, maka proses akan diteruskan ke Mabes Polri.