Bawaslu Registrasi Dugaan Pelanggaran Gibran Terkait Pertemuan dengan 30 Kepala Desa di Ambon
Bawaslu Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Ambon, memenuhi syarat formal dan material.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan temuan dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2m Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Kota Ambon, Senin (8/1), memenuhi syarat formal dan material.
- Ini Hasil Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran Kumpulkan Kades dan Raja Se-Maluku
- Reaksi Gibran saat 30 Kades di Maluku Diduga Langgar UU Pemilu
- Bawaslu Maluku Duga Gibran Langgar Aturan karena Kumpulkan Kepala Desa, TKN: Itu Bertemu Raja-Raja
- Bawaslu: Kunjungan Gibran di Ambon Diduga Langgar Aturan
Bawaslu Registrasi Dugaan Pelanggaran Gibran Terkait Pertemuan dengan 30 Kepala Desa di Ambon
Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan, mereka telah menggelar rapat pleno terkait laporan hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024.
"Berdasarkan laporan, hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi, baik syarat formal maupun materialnya," kata Subair di Kota Ambon, Rabu (17/1).
Dia menjelaskan laporan dugaan pelanggaran tersebut akan dilanjutkan dengan dituangkan dalam Formulir B2 untuk kemudian diregistrasi.
Registrasi temuan pelanggaran itu akan dilakukan selama dua hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengkajian selama tujuh hari. Apabila dirasa masih memerlukan data-data informasi, lanjut Subair, maka ditambah tujuh hari lagi, sehingga total menjadi 14 hari.
"Tetapi, biasanya kami menggunakan tujuh hari. Empat belas hari jika datanya masih belum cukup," tambahnya.
Subair mengaku pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk saksi ahli.
Syarat formal laporan yang telah terpenuhi itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian.
Kemudian, syarat material yang terpenuhi ialah peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.
"Syarat-syarat formal dan material itu semua sudah ada dalam laporan dari penemu," kata Subair seperti dilansir Antara.
Sementara itu, anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman menambahkan apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam proses pengkajian, maka melibatkan aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
"Karena ini pidana, jadi bukan ditangani Bawaslu sendiri, akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian bila nanti kalau arahnya ke sana (ditemukan pelanggaran)," ucap Astuti.
Sebelumnya, Gibran melakukan safari politik dan bertemu raja-raja, di antaranya terdapat 30 kepala desa, asal Maluku Tengah dan Kota Ambon, di Ambon. Pertemuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu karena diduga sebagai pelanggaran pemilu.