Bawaslu Sebut Kesadaran Warga Awasi Pelanggaran Pilkada Jember Masih Rendah
"Sampai sekarang masih nol alias nihil. Tidak ada satupun laporan resmi yang masuk, kalau cuma sekedar kirim ke WA ke kami sih banyak, tapi kan tidak bisa ditindaklanjuti,"
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyebut, tingkat kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada 2020 masih rendah. Salah satu indikasinya, tidak ada satupun laporan resmi dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran dalam Pilkada Jember 2020.
"Sampai sekarang masih nol alias nihil. Tidak ada satupun laporan resmi yang masuk, kalau cuma sekedar kirim ke WA ke kami sih banyak, tapi kan tidak bisa ditindaklanjuti," Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka saat ditemui merdeka.com, Jumat (16/10).
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Siapa yang terlibat dalam kampanye edukasi "Waspada dan Kenali Modus Palsu #BilangAjaGak"? Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan bahwa BRI sebagai bank yang concern terhadap segala jenis kejahatan perbankan, terus mengedukasi nasabahnya melalui berbagai kanal, baik media konvensional maupun media sosial. "Melalui campaign ini, diharapkan awareness dan kewaspadaan masyarakat semakin meningkat, terutama dalam mengenali modus dan praktik penipuan," ujarnya.
Thobrony mengatakan banyak masyarakat yang mengirim pesan Whatsapp kepada Bawaslu Jember. Namun hanya sekedar foto tanpa disertai kelengkapan syarat sebagai laporan resmi. Karena itu, dugaan pelanggaran itu tidak bisa ditindaklanjuti karena bukan laporan resmi.
“Syarat-syarat laporan resmi itu harus disertai bukti dan identitas pelapor. Dia juga harus WNI. Tidak sulit kok,” tutur alumnus FISIP Universitas Jember ini.
Meski harus melampirkan identitas lengkapnya pelapor, Bawaslu menjamin identitas pelapor tersebut akan dirahasiakan. Sebab sesuai aturan, identitas pelapor dugaan pelanggaran pemilu termasuk dalam hal yang dikecualikan sebagai informasi publik. "Pelapor pasti dilindungi," imbuh Thobrony.
Bawaslu mengaku sudah menyiapkan mekanisme pelaporan yang memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Laporan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten, Panwas Kecamatan ataupun petugas di tingkat desa/ kelurahan.
"Kami merasa sudah maksimal mensosialisasikan hal itu. Tapi kok tidak ada yang melapor, entah apa masyarakat takut atau apa, kita kurang tahu juga,” papar Thobrony.
Sesuai aturan, pelanggaran aturan pilkada oleh paslon atau tim suksesnya bisa memiliki konsekuensi sanksi administrasi, diskualifikasi atau bahkan pidana. Pelanggaran yang bisa mengakibatkan diskualifikasi atau pembatalan keikutsertaan. Misalkan jika ada pejabat daerah yang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan.
Meski demikian, Bawaslu Jember lebih mengutamakan fungsi pencegahan seperti dalam kampanye tatap muka yang dibatasi di masa pandemi seperti sekarang.
“Misal ada paslon yang menggelar kampanye tatap muka, kita cek dan ingatkan agar jangan sampai melebihi 50 orang. Kalau melebihi, ya kita ingatkan saja,” tutur Thobrony.
Berdasarkan regulasi terbaru yang dikeluarkan KPU, seluruh peserta Pilkada diharapkan untuk mengoptimalkan kampanye daring. Namun tiga paslon Pilkada Jember masih mengutamakan kampanye konvensional dengan mengumpulkan massa.
Kampanye tatap muka secara langsung masih diperbolehkan dengan syarat tidak boleh dihadiri lebih dair 50 orang; dilakukan di ruang terbuka dan patuh jaga jarak dan protokol kesehatan lain.
“Masih banyak yang tidak resmi, ya kalau kita temukan ada yang melanggar akan kita bubarkan,” ujar Thobrony.
Bawaslu menyatakan masih banyak paslon yang terlihat menggelar kampanye tatap muka dengan melanggar protokol kesehatan. Namun sejauh ini belum ada yang mendapat tindakan tegas dengan dibubarkan.
"Ya kita tegur saja, dikasih waktu satu jam untuk mematuhi. Sejauh ini tidak ada yang pernah dibubarkan. Karena kita lebih utamakan persuasif," pungkas Thobrony.
(mdk/ray)