Bawaslu soal Surat Suara Tercoblos di Taipei: Ada pelanggaran Administratif Pemilu oleh PPLN
Bawaslu memberikan klarifikasi terkait dugaan salah prosedur pada pembagian surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan.
Rahmat menjelaskan, dalam aturan PKPU 25/2023 menyatakan waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024.
Bawaslu soal Surat Suara Tercoblos di Taipei: Ada pelanggaran Administratif Pemilu oleh PPLN
Bawaslu memberikan klarifikasi terkait dugaan salah prosedur pada pembagian surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan. Surat suara tersebut telah dikirimkan kepada pemilih pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja telah melakukan pengawasan dengan menelusuri beredarnya informasi pengiriman surat suara melalui metode pos di Taipei.
Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur.
"Khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 yang mengatur 'Pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN," kata Rahmat dalam konferensi persnya, Kamis (28/12).
Rahmat menjelaskan, dalam aturan PKPU 25/2023 menyatakan waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024. Oleh karena itu, Bawaslu menduga terdapat pelanggaran administrasi pemilu oleh KPPSLN Taipei.
Metode pemberian suara di luar negeri dapat dilakukan melalui tiga metode, yakni pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemberian suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemberian suara melalui Metode Pos.
"Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei,"
ujarnya.
Panwaslu Luar Negeri bergerak menangani dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tersebut. Hal ini sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP No. 169 Tahun 2023.
"Sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49. Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," sambung Rahmat.
Rahmat menambahan, 31.276 surat suara yang dianggap rusak dan dikirim penggantinya justru menimbukan sejumlah masalah baru. Di antaranya, berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara, berpotensi pemilih mencoblos surat suara (untuk setiap jenis pemilu) lebih dari satu kali, surat suara pos tidak dikembalikan seluruhnya oleh Pemilih hingga berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara.
"Berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari 1 kali,"
papar Rahmat.
merdeka.com
Selain itu, kata Rahmat, berpotensi melanggar pidana jika terjadi lagi kerusakan atau pergantian surat suara lebih dari satu kali, berpotensi penyalahgunaan surat suara yang berdampak pidana Pemilu, berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah/memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara dan terjadi inefisiensi anggaran negara.
Bawaslu memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan tersebut. Berikut rekomendasinya:
1. Menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti.
2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain dalam hal adanya pengiriman surat suara kepada Pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan dan menetapkan bahwa surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dianggap sebagai surat suara rusak.
4. Memperhatikan saran perbaikan Bawaslu secepatnya agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas.