Bawaslu Temukan 158 WNA Terdaftar di DPT Pemilu 2019
Temuan tersebut berdasarkan pengawasan dan penelitian faktual terhadap potensi WNA terdaftar dalam DPT.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada 158 warga negara asing (WNA) yang diduga tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Temuan tersebut berdasarkan pengawasan dan penelitian faktual terhadap potensi WNA terdaftar dalam DPT.
Rinciannya, 36 orang ditemukan di Provinsi Bali, 7 orang di Banten, 10 orang di Yogyakarta, 1 orang di Jakarta, 1 orang di Jambi, 29 orang di Jawa Barat, 18 orang di Jawa Tengah, 37 orang di Jawa Timur, 2 orang di Kalimantan Barat, 1 orang di Bangka Belitung, 1 orang di Lampung, 6 orang di Nusa Tenggara Barat, 2 orang di Sulawesi Utara, 6 orang di Sumatera Barat dan 1 orang di Sulawesi Tengah.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Bagaimana PTPS mengawasi jalannya Pemilu? Untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, PTPS harus melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahapan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemilih, dan tim kampanye.
-
Bagaimana Bawaslu Jawa Tengah menangani pelanggaran pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,”
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa tugas utama PTPS dalam Pemilu? Tugas PTPS pemilu yaitu melakukan pencegahan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran dalam Pemilu.
Menurut Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin, terdaftarnya WNA dalam DPT karena proses pencocokan dan penelitian (coklit) KPU tidak dilakukan dengan mendatangi langsung rumah ke rumah.
"Kajian Bawaslu menunjukkan, dari 10 rumah yang didatangi langsung oleh pengawas Pemilu, 1-2 rumah saat coklit tidak didatangi oleh petugas. Hal ini mengakibatkan koreksi langsung terhadap status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan," ujar Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).
Afifuddin mengaku belum mencocokkan temuannya soal data WNA dengan KPU. Bawaslu bersama Kemendagri dan KPU baru akan melakukan koordinasi dan evaluasi siang ini.
Kata Afifuddin, Bawaslu bakal meminta KPU untuk mengevaluasi coklit DPT. Karena data kependudukan pemilih dari Kemendagri (DP4) menjadi pertimbangan verifikasi faktual.
"Jika pencocokan penelitian ini berjalan dengan baik, maka yang begini juga akan hilang. pasti yang namanya coklit data begini ada melesetnya, yang kita tekankan adalah upaya pembersihan DPT bermasalah dan tidak memenuhi syarat," ucapnya.
Baca juga:
Berikut 101 WNA Asing Masuk DPT Dicoret KPU, Paling Banyak dari Jepang
KPU Hapus Nama 101 WNA dari DPT Pemilu 2019
Bawaslu Yogya Temukan 10 WNA Tercatat di DPT
Bawaslu: WNA Masuk DPT Pemilu 2019 Tinggal Dihapus Selesai
Dua WNA di Kota Batu Masuk DPT Pemilu 2019