Bawaslu Temukan Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali di 2.413 TPS, Tim Hukum AMIN Minta Penjelasan
Bawaslu Temukan Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali di 2.413 TPS, Tim Hukum AMIN Minta Penjelasan
Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberikan penjelasan terkait temuan pemilih mencoblos lebih dari satu kali pada ribuan tempat pemungutan suara (TPS).
- Bukan untuk Nyoblos, Mahasiswi Ini Datang ke TPS untuk Minta ACC Skripsi dari Dosen
- Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
- Asas Penyelenggara Pemilu dan Penjelasannya, Perlu Diketahui
- Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih
Bawaslu Temukan Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali di 2.413 TPS, Tim Hukum AMIN Minta Penjelasan
Diketahui, dalam keterangan pers pada 15 Februari 2024, Bawaslu mengungkap terjadinya dugaan pemilih mencoblos lebih dari sekali yang ditemukan di 2.413 TPS.
Total, Bawaslu menemukan sebanyak 19 permasalahan Pemilu 2024, dengan rincian 13 permasalahan pemungutan suara dan 6 permasalahan pada penghitungan suara.
Merespons temuan itu, Direktur Sengketa Proses THN AMIN Zaid Mushafi menyoroti Bawaslu yang tidak menyebutkan secara rinci di TPS mana saja terdapat permasalahan mencoblos lebih dari sekali.
Menurut Zaid, Bawaslu RI seharusnya membuka data rinci ke publik. Sebab, sudah sepatutnya masyarakat mengetahui fakta-fakta di balik temuan tersebut.
"Masyarakat perlu tahu, karena patut diduga pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," kata Zaid dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (17/2).
Menurut Zaid, Bawaslu juga belum menyampaikan kepada publik, khususnya pihak yang dirugikan, mengenai bagaimana penanganan dan penindakan yang dilakukan atas temuan tersebut.
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga tidak membeberkan sejauh mana tahapan yang telah dilakukannya dalam menjalankan fungsi pengawasan atas jalannya Pemilu 2024.
Zaid menilai, temuan Bawaslu soal indikasi mencoblos lebih dari satu kali di ribuan TPS seharusnya diikuti dengan pemungutan suara ulang. Dia menduga, kejadian sekali mencoblos mungkin saja melampaui jumlah 2.413 TPS, lebih besar dari yang ditemukan Bawaslu.
"Karenanya kami meminta Ketua Bawaslu segera memberikan konfirmasi dan klarifikasi dalam waktu yang singkat," ucapnya.
Zaid menyampaikan, hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan kekhawatiran dan kecurigaan terhadap adanya upaya pelaksanaan Pemilu yang tidak jujur dan adil, sehingga merugikan masyarakat.
Dia juga mendesak Bawaslu RI untuk terus bekerja menemukan berbagai pelanggaran Pemilu 2024.
Terlebih, Zaid memandang pelanggaran Pemilu 2024 sesungguhnya telah terang benderang terjadi dan menguntungkan paslon tertentu.