Bawaslu Tertibkan 164.536 APK Selama 40 Hari Kampanye
"Beberapa pelanggaran di antaranya APK dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU,"
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menertibkan sebanyak 164.536 alat peraga kampanye (APK) selama 40 hari penyelenggaraan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan penertiban APK tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di sedikitnya 151 kabupaten/kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
Penertiban, lanjut dia, dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.
"Beberapa pelanggaran di antaranya APK dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU," katanya dilansir Antara, Jumat (6/11).
Bahkan, Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK. Meski demikian, Bawaslu mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK.
Selain pelanggaran APK, Bawaslu juga menemukan dan menindak pelanggaran pada penyelenggaraan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.
"Bawaslu mencatat jumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada 10 hari keempat (26 Oktober hingga 4 November 2020) penyelenggaraan kampanye merupakan yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga," katanya.
Menurut dia, jumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan. Pelanggaran tersebut ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye.
"Dengan demikian, jumlah total pelanggaran protokol kesehatan pada 40 hari kampanye mencapai sebanyak 1.315 kasus," katanya.
Baca juga:
Komedian Andre Taulany & Didin Bagito Ajak Warga Pilih Pradi-Afifah di Pilkada Depok
Cuti Sehari, Ganjar Temani Gibran Kampanye di Pasar Klithikan
Diduga Ada Pelanggaran dalam Kampanye Pilkada Rembang, Ini Penjelasan Bawaslu
Bawaslu Temukan Dugaan Penyalahgunaan Bansos Covid-19 Oleh Paslon Pilkada
Hendrar Prihadi Positif Covid-19, Ganjar Ingatkan Protokol Kesehatan Saat Kampanye