Bawaslu waspadai 7 calon kepala daerah petahana di Jateng
Mereka diwaspadai terkait adanya potensi besar kecurangan yang dilakukan para calon petahana dalam pertarungan Pilkada.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) saat ini mewaspadai sebanyak tujuh calon petahana (incumbent) dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang di Jawa Tengah. Dari 21 daerah Jateng yang akan menggelar Pilkada, tujuh di antaranya merupakan mantan kepala daerah yang maju kembali.
"Tujuh calon kepala daerah yang berstatus petahana dan maju kembali antara lain; berasal dari Kota Semarang, Solo, Sukoharjo, Boyolali, Pekalongan, Blora dan Kendal. Kita tentunya mewaspadai beberapa hal, apalagi Pilkada serentak hanya satu putaran, " tegas Ketua Bawaslu Jawa Tengah Abhan Misbah kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jawa Tengah Kota Semarang, Kamis (30/7).
"Terkait adanya potensi besar kecurangan yang dilakukan para calon petahana dalam pertarungan Pilkada. Mulai dari potensi munculnya mobilisasi PNS di lingkungan Pemkot/Pemkab, BUMD dan pengerahan kepala desa di wilayah yang pernah dipimpin oleh calon incumbent tersebut," ujarnya.
Abhan menjelaskan potensi lain yang diduga akan muncul adalah penyalahgunaan fasilitas publik dan kendaraan dinas. Ini biasanya sering terjadi di Pilkada.
"Semakin dekatnya waktu Pilkada serentak, kami mengimbau baik kepada seluruh unsur PNS di tiap kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada untuk tetap netral dan menjaga integritas pejabat negara," ungkapnya.
Abhan menuturkan jika dalam perjalananya diketahui adanya PNS yang tak netral, Bawaslu tak akan segan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang di atur oleh undang-undang.
"Hukuman (untuk PNS tidak netral) ini sangat berat mulai dari teguran keras, penurunan jabatan hingga terkena sanksi pidana," tuturnya.
Selain itu, pasca-pendaftaran calon yang bertarung di Pilkada di 21 kabupaten atau kota, Bawaslu Jateng mulai memetakan daerah rawan konflik yang akan muncul.
"Pemetaan lebih dini daerah konflik itu untuk mengantisipasi gesekan vertikal maupun horizontal yang terjadi sebelum atau paska pencoblosan. Upaya mencegah konflik horizontal ini, kami akan maksimalkan strategi pencegahan mulai dari menyosialisasikan aturan main Pilkada kepada stackholder. Serta mendorong partisipasi publik untuk mencegah munculnya konflik antar pendukung pasangan calon, " bebernya.
Abhan menambahkan, selain itu pemetaan daerah rawan itu juga menyangkut potensi gugatan pihak-pihak yang nantinya tidak puas terhadap hasil Pilkada.
"Ada potensi pengajuan gugatan oleh pihak-pihak yang tidak puas, makanya kita petakan karena kompetisinya sangat ketat," pungkas Abhan.
Baca juga:
KPU bakal cek ijazah palsu calon kepala daerah temuan Menteri Nasir
Hasil akhir pendaftaran pilkada di KPU, ada daerah tak punya calon
Menteri Nasir kantongi nama calon kepala daerah gunakan ijazah palsu
Ini cara Menristek Dikti pantau ijazah para calon kepala daerah
Izinkan calon tunggal dinilai malah masuk permainan 'bandar' pilkada
Komisi II DPR segera evaluasi tahap pendaftaran pilkada serentak
Hindari bandar, alasan dibuat minimal 2 calon di pilkada serentak
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.