Beda dengan Sekjen PDIP, Fadli Zon Tegaskan MK Tak Pernah Ubah Sistem Pemilu
Politikus Gerinda Fadli Zon membantah Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengubah sistem Pemilu menjelang pemilihan 2009 lalu. Saat itu, MK bukan mengubah sistem, melainkan mengubah metode alokasi kursi.
Politikus Gerinda Fadli Zon membantah Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengubah sistem Pemilu menjelang pemilihan 2009 lalu. Saat itu, MK bukan mengubah sistem, melainkan mengubah metode alokasi kursi.
"Jadi, tak benar kalau ada yang mengatakan MK pernah mengubah sistem pemilu menjelang Pemilu 2009 lalu. Hanya saja teknis pelaksanaannya sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019 lalu memang telah mengalami beberapa perubahan terkait metode dalam proses alokasi kursi. Tetapi, seluruh perubahan metode tadi tetap berada dalam frame sistem pemilu proporsional terbuka," ujar Fadli kepada wartawan, Kamis (15/6).
-
Apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
-
Apa yang membedakan sistem proporsional tertutup dengan sistem pemilu lainnya? Sistem ini memiliki karakteristik utama yaitu partai politik yang memperoleh suara di pemilihan umum akan mendapatkan kursi sesuai dengan proporsi suara yang diperoleh.
-
Apa pengertian dari Pemilu Proporsional Tertutup? Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup Menurut Buku Pemilu Dalam Transisi Demokrasi Indonesia: Catatan Isu dan Kontroversi (2018) oleh Januari Sihotang, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai.
-
Apa makna utama Pemilu dalam sistem pemerintahan? Pemilu atau pemilihan umum adalah proses demokratis di mana warga suatu negara secara berkala memilih wakil mereka untuk menempati jabatan-jabatan pemerintahan.
-
Kapan Pemilu Proporsional Tertutup diterapkan di Indonesia? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih partai, namun tak bisa memilih wakil rakyat secara personal. Sistem ini sempat dianut oleh Indonesia antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999.
-
Bagaimana konstitusi di Indonesia mengatur sistem pemilu? Konstitusi di Indonesia mengatur sistem pemilu melalui Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pada uji materill tahun 2018 silam, dia menjelaskan, semulanya UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu mengatur, penentuan Caleg terpilih adalah berdasarkan persyaratan pemenuhan perolehan suara 30 persen BPP (Bilangan Pembagi Pemilih), atau kuota harga kursi.
Namun, pasal itu dibatalkan MK melalui Putusan Perkara No. 22-24/PUU-VI/2008 menjadi sepenuhnya berdasarkan suara terbanyak.
"Jadi, pada saat itu yang digugat ke MK adalah perubahan variabel penentuan caleg terpilih, bukan perubahan sistem Pemilunya," tegas dia.
Artikel terkait Pemilu 2024 juga bisa dibaca di Liputan6.com
Sementara itu, Fadli turut menyambut baik putusan MK yang menolak gugatan perubahan sistem Pemilu Legislatif yang semula terbuka menjadi tertutup. Dia berharap ini bisa menjadi langkah mengembalikan kepercayaan publik yang sempat merosot.
"Sekali lagi, kita semua pantas menyambut baik putusan MK yang tak mengabulkan gugatan perubahan sistem pemilu. Dengan putusan ini, kita berhadap MK bisa meraih kembali kepercayaan publik yang kemarin sempat merosot, dan tetap menjaga integritasnya sebagai salah satu lembaga simbol Reformasi dan penjaga konstitusi," tutupnya.
Tuduhan Hasto
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuding, Partai Demokrat pernah mengubah sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai menjadi sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
Hal ini menanggapi pernyataan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mempertanyakan kegentingan perubahan sistem pemilu di tengah tahapan Pemilu 2024.
Hasto mengingatkan, pada tahun 2008 ketika SBY menjabat di periode pertamanya, sejumlah kader Demokrat melakukan perubahan melalui judicial review sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi. Saat itu empat bulan sebelum Pemilu 2009.
"Pak SBY kan tidak memahami jas merah. Pak SBY lupa bahwa pada bulan Desember tahun 2008, dalam masa pemerintahan beliau, justru beberapa kader Demokrat yang melakukan perubahan sistem proporsional tertutup menjadi terbuka melalui mekanisme judicial review. Dan itu hanya beberapa bulan, sekitar 4 bulan menjelang pemilu yang seharusnya tidak boleh ada perubahan," ujar Hasto dalam keterangannya, Minggu (19/2).
Kata Hasto, judicial review itu dilakukan oleh Demokrat sebagai strategi kemenangan pemilu untuk bisa meraih kenaikan suara 300 persen.
"Sehingga dengan melakukan segala cara akhirnya Partai Demokrat mengalami kenaikan 300 persen, bayangkan dengan PDI perjuangan yang ketika berkuasa, kenaikannya hanya 1,5 persen, sehingga mustahil dengan sistem multi partai yang kompleks suatu partai bisa menaikkan suaranya bisa 300 persen dan itu tidak mungkin terjadi tanpa kecurangan masif, tanpa menggunakan beberapa elemen dari KPU yang seharusnya netral. Dan itu dipakai, dan dijanjikan masuk ke dalam kepengurusan partai tersebut," tuturnya.
Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra
(mdk/rnd)