Begini penjelasan Yusril soal aturan verifikasi parpol baru yang digugat ke MK
Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 sudah mengatur tentang verifikasi ulang partai politik peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya mengatur parpol yang pernah mengikuti Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi ulang.
Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 sudah mengatur tentang verifikasi ulang partai politik peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya mengatur parpol yang pernah mengikuti Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi ulang.
Hal inilah yang membuat sejumlah Partai Baru seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat ke Mahkamah Konstitusi karena aturan itu dinilai sebagai bentuk dari diskriminasi.
Terkait hal tersebut, ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terdapat dua perbedaan di mana partai yang mempunyai kursi di DPR tidak perlu melakukan verifikasi dan verifikasi dilakukan bagi partai yang tidak mempunyai kursi di DPR. Dan dalam putusan MK semua partai wajib melakukan verifikasi.
"Kalau dulu, semua tidak perlu diverifikasi. Bedanya cuma satu, satu di DPR satu di luar DPR tidak perlu di verifikasi, MK memutuskan semua di verifikasi," kata di Gedung MK, Selasa (3/10).
Namun yang menjadi permasalahan yakni dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengatakan partai yang sudah diverifikasi tidak perlu diverifikasi.
Menurut Ketua Partai Bulan Bintang ini, partai-partai baru seperti PSI, Partai Perindo dan Partai Idaman tidak perlu khawatir. Dengan verifikasi yang dilakukan saat ini secara otomatis pada pemilu presiden yang akan datang partai ini tidak perlu diverifikasi kembali.
"Nanti Pemilu 2025 enggak perlu diverifikasi karena verifikasi cukup sekali, saya pikir kemungkinan akan ditolak permohonannya. Logikanya enggak nyambung gitu," pungkasnya.