Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) non-ASN Garut, Jawa Barat yang membuat konten video mendukung calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka dinyatakan melanggar aturan. Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Komisioner Bawaslu Garut Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Lamlam Masropah menjelaskan bahwa penetapan itu diambil setelah Bawaslu melakukan pendalaman. Hasil pendalaman dinyatakan bahwa mereka yang berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN) telah melanggar netralitas.
Pelanggaran yang dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
"Dalam aturan, tepatnya pada poin E angka 1 dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPNPN juga wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh, maupun intervensi semua golongan, termasuk para peserta pemilu," kata Lamlam, Selasa (23/1).
Mengacu pada hal itu, dengan dukungan fakta yang diperoleh dalam penyelidikan, personel Satpol PP Garut non-ASN itu dinilai menunjukkan sikap tidak netral. Hal tersebut dibuktikan dengan membuat video deklarasi mendukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Untuk sanksi, diungkapkan Lamlam, mengacu pada poin yang dilanggar, 14 personel yang terlibat bisa dikenakan hukuman beragam, bahkan pemutusan hubungan kerja.
Namun meski begitu, diakuinya Bawaslu hanya merekomendasikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) hingga Kepala Satpol PP Garut selaku pembina PPNPN.
Sebelum penerapan pasal tersebut, Bawaslu sempat akan mengenakan pasal 280 dan 283 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Namun hal itu urung dilakukan karena keduanya tidak bisa disangkakan melihat para anggota Satpol PP itu bukan ASN.
"Para terlapor bukan merupakan subjek hukum sebagaimana pasal 280. Pasal 283 juga tidak bisa diterapkan karena berdasarkan hasil penyelidikan, para terlapor bukan merupakan ASN," pungkasnya.