Belum sepakat, pembahasan pasal LGBT di RKUHP ditunda
Belum sepakat, pembahasan pasal LGBT di RKUHP ditunda. Kesepakatan itu ditunda karena beberapa fraksi melihat hukuman pidana di pasal 495 ayat 1 huruf a masih terlalu kecil. Karena hanya mengacu pada perilaku kesusilaan di depan umum dan belum mengacu pada perbuatan sesama jenis.
Tim perumus (Tim mus) Pembahasan pasal 495 Rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang tindakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di pasal pencabulan ditunda untuk disepakati. Keputusan sepakat itu akan ditentukan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) mendatang.
"Kalau memang ini belum sepakat, ya dipending saja ke tingkat Panja. Tim mus ini kan kita tidak memilih pasal, tetapi hanya menyiapkan opsi-opsi alternatif dari Pasal, ya silakan nanti itu diputuskan di Rapat tingkat panja," kata Ketua Tim mus yang juga Ketua Panja RUU RKUHP Benny K Harman dalam rapat Tim mus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Heidi, cucu Andi Rif, lahir? Heidi lahir pada 25 Januari 2022.
-
Kenapa UU KIP sulit untuk berevolusi? Paulus menyadari bahwa UU KIP masih based on paper, sedangkan kini pergerakan digital semakin masif terjadi di Indonesia, sehingga sulit bagi UU ini untuk berevolusi.
Kesepakatan itu ditunda karena beberapa fraksi melihat hukuman pidana di pasal 495 ayat 1 huruf a masih terlalu kecil. Karena hanya mengacu pada perilaku kesusilaan di depan umum dan belum mengacu pada perbuatan sesama jenis.
"Ini pertama yang huruf A 1,5 tahun, ini cabul ini kan diambil dari 469 RKUHP ini sesama jenis enggak dibekali pemberatan?" ujar anggota fraksi PPP Arsul.
Sedangkan fraksi PKS yang diwakili Tifatul Sembiring meminta hukuman pada pasal 495 ayat 1 huruf a sebaiknya diberikan paling tidak dua tahun. Ia juga akan mengajak fraksi lain untuk membuat hukuman lebih ringan.
"Tadi kita minta dua tahun atau lebih," ungkapnya.
"Tinggal propaganda, mereka iklan atau pun organisasi atau yayasan. campaign atau membuat film. Kan juga sekarang ini kalau dibuka di Youtube banyak sekali ya," ucapnya.
Sebelumnya pemeritah sudah menyedikan dua alternatif soal pasal pencabulan yang di dalamnya terdapat aturan mengenai pencabulan sesama jenis.
Baca juga:
Yasonna sebut kritik pemerintah itu harus tetapi jangan hina presiden
Bertemu pengurus MUI, Ketua DPR minta pendapat soal RUU KUHP
Pasal penghinaan presiden di RKUHP masuk delik umum
Kejahatan genosida, kemanusiaan, perang & agresi masuk draf RKUHP
Pemerintah siapkan dua opsi terkait pasal LGBT