Pengakuan Dosa Mantan Anggota DPR, Menyesal Jadi Inisiator RUU Ini
Paulus Widiyanto, anggota Komisi I DPR RI Periode 2004-2009 menyatakan penyesalannya.
Paulus Widiyanto, anggota Komisi I DPR RI Periode 2004-2009 menyatakan penyesalannya.
Pengakuan Dosa Mantan Anggota DPR, Menyesal Jadi Inisiator RUU Ini
Paulus Widiyanto, anggota Komisi I DPR RI Periode 2004-2009 menyatakan penyesalannya atas inisiasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dia mengaku bersalah, sebab terdapat kesalahan dalam pengambilan keputusan UU KIP tersebut.
"Saya mengaku dosa kepada sahabat saya semua, karena pada waktu saya diminta menjadi inisiator Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP) sekarang namanya UU KIP, Ketua pansus Rahasia Negara, dan Ketua pansus Undang-Undang Penyiaran. Ada kesalahan dalam pengambilan keputusan itu," ungkap Paulus saat mengikuti diskusi terpisah dari acara Launching Buku IKIP 2023, Jakarta (14/9).
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang prakarsai Kaukus Air DPR RI? Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana selaku inisiator melakukan peluncuran DPR RI Water Caucus secara simbolis di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
Paulus menyadari bahwa UU KIP masih based on paper, sedangkan kini pergerakan digital semakin masif terjadi di Indonesia, sehingga sulit bagi UU ini untuk berevolusi.
"UU KIP itu pikirannya masih based on paper, padahal sekarang udah paperless, ilmu saya yang baru adalah berpikir secara teknologi," jelasnya.
Paulus menceritakan, ada tiga draf RUU KMIP yang dibuat. Pertama, draf yang dibuat Lembaga Informasi Nasional (LIN), draf kedua dibuat oleh masyarakat, dan draf ketiga dibuat oleh DPR. Pada akhirnya, draf DPR yang berhasil dibahas ke tingkat selanjutnya.
"Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan," katanya.
Dia mengatakan, padahal diskusi mengenai RUU KMIP cukup menarik. Paulus sepakat anggota DPR kala itu mesti belajar betul bagaimana model-model dari berbagai negara, termasuk Swedia sebagai negara pertama yang memiliki UU tentang informasi.
Di sisi lain, Jimly Asshiddiqie, praktisi hukum sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ke-1 menilai, sejak pembentukannya di tahun 2000-an dan diundangkan pada tahun 2008, UU KIP dibahas kurang maksimal. Oleh karena itu, lembaga KI Pusat belum maksimal dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan.
"UU KIP dulu kan dibahas dengan Komisi I DPR, jadi enggak nyambung dengan Komisi III-nya. Menghasilkan Komisi Informasi Pusat, memang belum dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan. Jadi, lembaga seperti ini banyak. kurang lebih ada 30an, contohnya KPPU dia diberi kewenangan mengatur dan peradilan juga," sambung Jimly (14/9).
Menyoal tentang rencana perevisian UU KIP, Paulus menegaskan, UU KIP hendaknya memasukkan kata 'Teknologi', agar UU KIP based on software dan sesuai dengan zamannya.
"Maka itu urgensi revisi UU KIP ini mesti dijalankan, kata-kata teknologi mesti menjadi 'sesuatu' saat perevisian UU KIP. Sehingga, based on software, informasi jadi based on software to access. UU ini harus sesuai dengan zamannya, biar kita enggak jadul," tegas Paulus.
Reporter magang: Fandra Hardiyon