Belum terima formulir C6, warga khawatir tak bisa nyoblos Pilgub Riau
Sejumlah warga Kota Pekanbaru khawatir tak dapat ikut mencoblos pada Pemilihan Gubernur Riau 27 Juni 2018 mendatang. Pasalnya, formulir undangan untuk memilih belum disampaikan kepada sebagian warga.
Sejumlah warga Kota Pekanbaru khawatir tak dapat ikut mencoblos pada Pemilihan Gubernur Riau 27 Juni 2018 mendatang. Pasalnya, formulir undangan untuk memilih belum disampaikan kepada sebagian warga.
Ini kami hampir semua penghuni perumahan ini belum diberikan undangan yang biasanya kami gunakan untuk memilih, bagaimana nanti kami mau mencoblos," ujar Ari, salah seorang warga Jalan Kartama Kota Pekanbaru kepada merdeka.com, Minggu (24/6).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
Hal senada diungkapkan Rahman, warga Jalan Hangtuah Pekanbaru. Dia bersama keluarganya juga belum menerima formulir yang biasa disebut formulir C6 itu. Padahal, dirinya ingin menentukan pilihan sosok calon yang dirasa pantas memimpin Riau lima tahun ke depan.
"Kami sudah memiliki nama calon yang akan kami pilih, tapi rahasia. Padahal 3 hari lagi pemilihan, tapi kami belum dapat formulir itu, ini KPU bagaimana sih," ketus Rahman.
Taufik, salah seorang warga Sidomulyo merasa ada yang aneh dengan tidak disebarkannya formulir C6 yang menjadi hak warga untuk memilih. Dia tak ingin ada sekelompok orang yang memanfaatkan formulir itu untuk disalahgunakan.
Taufik mengatakan, banyak warga kelurahan lain yang belum terima formulir atau undangan untuk mencoblos itu.
"Sepertinya di Pekanbaru undangan untuk mencoblos tanggal 27 Juni nanti, banyak yang belum terima. Kalau tak ditanya mana undangannya, tak akan disampaikan, kami khawatir undangan untuk mencoblos tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain," keluh Taufik.
Dia menyebutkan, ada warga menerima undangan mencoblos itu dalam keadaan tidak utuh alias sudah terpotong atau tergunting. Itu sudah diambil dan seolah sudah disampaikan kepada pemegangnya.
"Takutnya nanti dipergunakan untuk pasangan calon tertentu. Kami yang belum terima undangan, sebelumnya pernah mencoblos juga di Pekanbaru ini," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau Ilham Yasir mengatakan, undangan untuk mencoblos itu seharusnya sudah diterima masyarakat pemilih, 3 hari sebelum pencoblosan. Namun, dia menegaskan, formulir tersebut tidak dapat disalahgunakan.
"Idealnya 3 hari sebelum pencoblosan harus sudah disampaikan. C6 takkan bisa disalahgunakan, karena saat di TPS, Ketua KPPS akan mengecek kembali kesesuaian antara C6 dengan DPT. Jika dia pegang C6, tak serta merta langsung diberikan surat suara tapi dipastikan dulu betul tidak yang bersangkutan ada di DPT," kata Ilham.
Namun, lanjut Ilham, jika petugas ragu dengan orang yang pegang C6, akan diminta utk menunjukkan E-KTP miliknya. Jika ada satu orang saja yang kemudian diketahui menggunakan C6 orang lain dan sudah mencoblos, maka TPS tersebut harus diulang pemungutannya.
"Dan jika orang tersebut yang berusaha menyalahgunakan C6 itu, akan dilaporkan ke Gakkumdu," terang Ilham.
Baca juga:
Cegah politik uang, Polres Kuantan Singingi patroli rutin ke rumah warga
Hadiri kampanye akbar, Ketum PAN optimis Syamsuar-Edy menang
Bawaslu temukan 58.922 DPT ganda Pilgub Riau
Bagikan amplop Rp 50.000 di kampanye Cagub Riau, politikus Demokrat jadi tersangka
Belum diturunkan, KPUD Riau pelajari aturan soal baliho 'salam 4 jari'
Penjelasan Yayasan 'Salam 4 Jari' soal baliho yang disebut Bawaslu langgar aturan