Benny K Harman: Gugatan AD/ART Demokrat ke MA Menjadi Teror di Siang Bolong
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menilai, gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko sebagai teror di siang bolong. Menurut dia, MA akan menabrak aturan apabila mengabulkan permohonan kubu Moeldoko yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menilai, gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko sebagai teror di siang bolong. Menurut dia, MA akan menabrak aturan apabila mengabulkan permohonan kubu Moeldoko yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra tersebut.
"Permohonan judicial review terhadap AD dan ART Partai Demokrat Hasil kongres 2020 benar-benar menjadi teror di siang hari bolong untuk Partai Demokrat dan mungkin saja untuk partai-partai politik lainnya," jelas Benny kepada merdeka.com, Senin (27/9).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dibahas dalam pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat besok? Koordinator Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, mengatakan pertemuan tersebut akan membahas kelanjutan arah politik Partai Demokrat usai Anies Baswedan mengumumkan bakal calon wakil presiden (cawapres).
-
Kapan AHY mulai bertugas sebagai ketua partai Demokrat? Sebelum bertugas sebagai ketua partai Demokrat di tahun 2016, AHY sempat menduduki pangkat Mayor.
-
Siapa yang akan memimpin pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat? "ke depan akan ada beberapa pertemuan yang sedang diagendakan oleh Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sebagai ketua umum.
Benny menilai, narasi yang didengungkan kubu Moeldoko gugatan tersebut adalah terobosan hukum. Namun, kata dia, di balik itu yang terasa adalah teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya.
Benny mengatakan, MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku jika mengabulkan permohonan tersebut. Karena menyamakan begitu saja AD dan ART Parpol dengan peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Lebih dalam Benny menjelaskan, Perma No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil dengan tegas menyatakan, yang menjadi Termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil ialah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.
"Parpol dalam sistem ketatanegaraan kita jelas terang benderang bukan badan atau pejabat Tata Usaha Negara," tegas anggota Komisi III DPR tersebut.
Benny menambahkan, sesuai dengan pasal 24A UUD NRI 1945, UU MA, dan Perma No.01/2011, MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan peraturan yang hirarkinya lebih tinggi. Kata dia, AD dan ART Parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA.
Menurut Benny, apabila ada anggota Parpol atau pengurus Parpol yang dirugikan akibat berlakunya AD dan ART parpol yang diputuskan dalam Kongres atau Muktamar sebagai forum pengambilan keutusan tertinggi, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai atau menggugat Menkum HAM ke pengadilan TUN karena telah mengesahkan AD dan ART yang dihasilkan dalam Kongres Partai.
"Tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA apalagi kalau yang bersangkutan ikut dalam Kongres partai yang telah menyetujui perubahan AD dan ART tersebut."
"Pihak yang kalah voting dalam pengambilan keputusan termasuk keutusan tentang perubahan AD dan ART partai di kongres tidak punya legal standing apapun untuk menjadi pemohon dalam menguji AD dan ART tersebut dengan UU Parpol ke MA," tegas Benny.
Dia pun menyatakan, pengujian AD dan ART Partai Demokrat yang diajukan eks 4 ketua DPC Demokrat jika diterima MA tentu akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di tanah air. Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal Parpol, tapi akan mengganggu otonomi Parpol untuk mengurus dirinya sendiri. Dia mengatakan, semua Parpol akan dipaksa merombak aturan internalnya jika permohonan JR tehdp AD dn ART PD thn 2020 dikabulkan MA.
Meski demikian, Benny tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensi dengan berani menolak segala upaya intervensi baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan mempengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan.
"Politik boleh runtuh, ekonomi bisa saja morat marit, tapi keadilan di negeri ini harus tetap tegak berdiri di pundak MA," tegas Politikus asal NTT tersebut.
Baca juga:
SBY: Mungkin Hukum Bisa Dibeli, Tapi Tidak Untuk Keadilan
Demokrat Heran Yusril Berubah Sikap Soal AD/ART Partai Usai Bertemu Moeldoko
Demokrat Sentil Yusril: PBB Partai Nol Koma, Karena Ketum Sibuk Urus Partai Lain
AHY Minta Pemerintah Lakukan Pendekatan Khusus Atasi Konflik Papua
Demokrat Kritik Yusril: Krisis Moral Memihak pada Si Kuat dan Penindas