Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
- Bukan Cuma Pejabat Pemprov DKI Purnatugas, Pramono Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Bangun Jakarta
- Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
- Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
- 3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dana hibah Rp975 miliar untuk diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Dana hampir Rp1 triliun itu guna pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2 putaran.
"Pemerintah daerah pasti akan membantu penyelenggaraan pemilu dari segi pendanaan yang disiapkan Rp975 miliar untuk diserahkan kepada KPU," kata Kepala Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri dalam acara 'Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024' di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Menurut Taufan, pencairan dana hibah tahap tahap pertama telah dilakukan pada 19 Desember 2023 lalu dengan total 40 persen dana hibah atau senilai Rp390 miliar.
Sedangkan sisa 60 persen atau Rp585 miliar akan dicairkan pada tahap kedua yakni Juni atau Juli 2024 nanti.
Taufan mengatakan, Kesbangpol juga sudah memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI untuk memberikan keterangan terkait dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2024 ke KPU DKI Jakarta sebagai penyelenggara.
"Tinggal KPU bermohon kepada kita bagaimana proses pencarian tahap kedua, lumayan ada sekitar Rp 500 miliaran sekian," ujar Taufan.
Taufan menjelaskan bakal ada tiga bantuan yang akan diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2024.
Rinciannya meliputi bantuan soal data kependudukan, bantuan keuangan bagi penyelenggaraan, serta bantuan pengawasan dan membentuk posko Pilkada.
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, kerja sama juga akan dijalin dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan unsur masyarakat lainnya.