Berkas Pendaftaran Cagub Cawagub Jakarta Banyak Koreksi, KPU Beri Waktu 3 Hari Perbaikan
Waktu perbaikan administrasi ini sesuai dengan tahapan Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024 untuk memperbaiki syarat administrasi mulai dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga ijazah belum dilegalisir.
Hal ini disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam acara penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dalam pemilihan serentak 2024 di Hotel Luminor, Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (5/9).
- Begini Cara Warga Jakarta Beri Masukan ke Bakal Cagub Cawagub
- Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta
- KPU Jakarta Tunggu PKPU Soal Batas Cagub-Cawagub Berusia 30 Tahun Per 1 Januari 2025
- PKB Buka Pendaftaran Cagub DKI Jakarta, Ini Kriteria Sosok yang Diusung
"Misalnya ada yang ijazahnya belum dilegalisir, ada yang misalnya surat lapor pajak LHKPN-nya belum, tanda terimanya belum," kata Wahyu.
Selain ijazah dan LHKPN, Wahyu mengatakan, dari tiga bakal cagub-cawagub, ada juga belum menyetorkan keterangan pailit. Hingga belum melengkapi pas foto dengan latar belakang sesuai aturan.
"Terus ada pas foto yang harusnya background-nya warna putih, ada yang background-nya warna biru, ada yang background-nya warna merah. Nah ini nanti disesuaikan karena ini akan keluar dalam bentuk nanti surat suara ya di akhirnya," kata dia.
Bukan hanya administasi belum lengkap, menurut Wahyu, KPU DKI Jakarta juga menemukan naskah visi misi bakal cagub-cawagub tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Bahkan, Wahyu menuturkan, ada naskah visi dan misi pasangan calon hanya satu halaman. Meski begitu, Wahyu tidak merinci pasangan calon mana dimaksud.
"Terus ada naskah visi misi, ada yang naskah visi misinya baru satu halaman karena mungkin buru-buru kemarin, atau ada naskah visi misinya yang belum sesuai dengan RPJPD, RPJPD yang ada," ujar Wahyu.
Batas Waktu Perbaikan Administrasi
Pasangan cagub-cawagub Jakarta juga diminta memperbaiki penggunaan gelar akademik dan penggunaan gelar keagamaan. Adapun bakal cagub-cawagub beserta tim diberikan waktu selama tiga hari melakukan perbaikan administrasi mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024. Waktu perbaikan administrasi ini sesuai dengan tahapan Pilkada.
"Perbaikan atau penyerahan perbaikan persyaratan calon itu dilakukan tanggal 6 sampai tanggal 8. Jadi mulai besok kita sudah mulai terima," kata Wahyu.