Berkas Tujuh Parpol Dinyatakan Lengkap, KPU Lanjut Tahapan Verifikasi Administrasi
KPU akan menggunakan aplikasi sistem partai politik (Sipol) sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 4 tahun 2022.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas administrasi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebagai calon peserta Pemilu 2024 lengkap. Tahapan selanjutnya PKN melakukan proses verifikasi sebagai calon partai peserta Pemilu 2024.
"PKN dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan kami mulai esok hari," kata Komisioner KPU Idham Holik di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Kapan anggaran Pemilu 2024 diberikan oleh Kemenkeu? Anggaran Pemilu 2024 sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sejak 20 bulan lalu sebelum Pemilu diselenggarakan pada Februari mendatang.
Idham menjelaskan, verifikasi administrasi adalah proses lanjutan sebelum tahap akhir yakni verifikasi faktual. Dia memastikan, KPU akan menggunakan aplikasi sistem partai politik (Sipol) sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 4 tahun 2022.
"Dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, berkaitan dengan dokumen persyaratannya. KPU memeriksa apakah ada dugaan keanggotaan ganda partai politik yang akan kamu lakukan terhadap keanggotaan di internal partai politik tersebut," jelas Idham.
Idham menambahkan, verifikasi demi verifikasi adalah hal yang wajib dilakukan parpol sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024. Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Tahapan Verifikasi
Pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen treshold (PT). Kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan ketiga adalah parpol baru. Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.
Pertama, untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi. Kedua, untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.
Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.
Berkas 6 Parpol Lengkap
Berkas PKN yang dinyatakan lengkap menyusul enam parpol lain yang ikut mendaftar diri sebagai calon peserta Pemilu 2024. KPU juga telah memulai memverifikasi administrasi terhadap enam partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap pada Senin (1/8) kemarin.
Adapun enam partai politik tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Untuk esok hari, terdapat dua partai politik yang sudah terjadwal akan melakukan pendaftaran, yaitu Partai Garuda dan Partai Demokrasi Kasih Bangsa.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)