Besok, DPR akan gelar rapat dengan pansel anggota KPU dan Bawaslu
Amali menepis ada skenario dari jajaran Komisi II untuk mengembalikan nama-nama calon anggota KPU-Bawaslu dari Presiden Joko Widodo. Hanya saja, dia menyebut segala kemungkinan masih ada menyangkut hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu.
Komisi II DPR memutuskan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 nama calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 10 nama calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rencananya, uji kelayakan dan kepatutan digelar pada 3 hingga 5 April mendatang.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengan panitia seleksi (Pansel) anggota KPU-Bawaslu pada Kamis (30/3) besok. Rapat itu akan membahas tata tertib, sistem, dan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan bagi 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
"Jadi menurut saya setelah kita dengar pansel maka komisi II bahas sistem dan mekanisme, apa seperti yang dulu satu-satu atau sekaligus maju berapa orang kemudian diberi pertanyaan dan sebagainya," kata Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Amali menepis ada skenario dari jajaran Komisi II untuk mengembalikan nama-nama calon anggota KPU-Bawaslu dari Presiden Joko Widodo. Hanya saja, dia menyebut segala kemungkinan masih ada menyangkut hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu. Semisal, memilih 7 anggota KPU dan 3 anggota Bawaslu, memilih setengah dari jumlah tersebut atau tidak ada yang dipilih.
"Tidak ada skenario, semua kemungkinan ada. Hasilnya bisa ada 3 tiga kemungkinan, bisa milih 7 dan 5 kan, 7 KPU dan 5, atau setengahnya atau tidak ada yang terpilih. Itu kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi," jelasnya.
Politikus Golkar ini membantah DPR mengalah untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan seperti yang diminta pemerintah. Sebab, sebagian besar fraksi partai di DPR disebut meminta uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU-Bawaslu ditunda hingga RUU Pemilu selesai.
Perbedaan pandangan ini diselesaikan melalui rapat konsinyering Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. Hasilnya, DPR mengambil jalan tengah menggelar uji kelayakan dan kepatutan mengikuti UU Pemilu lama.
Terkait poin soal jumlah anggota KPU, Amali tidak terlalu mengkhawatirkan. Namun, persoalan yang menjadi sorotan yaitu syarat usia dari calon anggota KPU-Bawaslu. Pemerintah mengusulkan usia minimum anggota KPU-Bawaslu adalah 45 tahun. Sementara, hingg kini belum mengesahkan poin soal syarat usia dalam UU Pemilu yang baru.
"Kita sekarang jalankan dulu seperti UU yang ada sekarang. Kalau ada perbedaan soal jumlah dan lain-lain kita sesuaikan. Kalau soal jumlah mungkin bisa kita lakukan. Yang saya khawatir soal usia," tandas dia.
Terpisah, anggota Komisi II fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menuturkan, pihaknya akan menanyakan kepada Pansel terkait tahapan-tahapan seleksi yang dilakukan hingga terpilih 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu dalam rapat internal besok.
"DPR ingin mendengar langsung tahapan-tahapan seleksi apa saja yang sudah dijalankan oleh Timsel dan apakah mereka sudah melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai amanat Undang-undang," ujar Hetifah.
Dalam rapat itu, Komisi II juga akan memastikan Pansel telah berkoodinasi dengan kepolisian, PPATK serta BNN untuk menelusuri rekam jejak 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
"Apakah dalam melaksanakan tugasnya itu Timsel dibantu dan sudah berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan seperti kepolisian, PPATK, BNN dan lain-lain untuk menelusuri rekam jejak setiap calon," ungkapnya.
Pansel juga akan ditanya soal pertimbangan meloloskan seluruh calon anggota KPU incumbent. Sedangkan, kata Hetifah, seluruh anggota-anggota Bawaslu incumbent yang kembali mencalonkan diri tidak lolos.
"Penting kiranya timsel menjawab keraguan dan pertanyaan yang berkembang seperti misalnya mengapa KPU incumbent yang mendaftar lolos semua? Apakah karena kelimanya sepakat menguji ketentuan konsultasi dengan DPR di MK? Sedangkan mengapa Bawaslu incumbent yang mendaftar kesemuanya tidak diloloskan oleh Timsel? Apa pertimbangannya?," tukasnya.
Pada saat pertemuan nanti Timsel pun bisa menunjukkan salinan berkas administrasi setiap bakal calon, atau fakta-fakta lain terkait calon jika dirasa DPR masih ada kekurangan," lanjutnya.
Wasekjen Partai Golkar ini menambahkan, kemungkinan untuk menerima seluruhnya atau setengah, serta menolak calon anggota KPU-Bawaslu lewat uji kelayakan dan kepatutan masih terbuka.
Namun, merujuk pada Pasal 15 UU tentang Penyelenggara Pemilu Tahun 2011 diatur bahwa jika tidak ada calon anggota KPU yang terpilih atau yang terpilih kurang dari 7 orang (atau 5 orang untuk Bawaslu), maka DPR akan meminta Presiden untuk mengajukan kembali bakal calon sejumlah dua kali nama calon yang dibutuhkan. Pemerintah diberi waktu 14 hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR untuk mengajukan kembali nama-nama anggota KPU-Bawaslu.
"Pengajuan kembali nama-nama bakal calon anggota KPU sebagaimana dimaksud bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya," pungkasnya.
Baca juga:
Driver online curhat ke Komisi V minta nasib mereka diperhatikan
Sore ini, DPR rapat dengan Kemenhub bahas aturan transportasi online
Mendagri optimis pelantikan anggota KPU dan Bawaslu sesuai jadwal
DPR ingatkan GO-JEK, Grab, Uber berjasa tekan pengangguran
PPP usul wacana anggota KPU boleh dari partai dikaji ulang
DPR sebut Asian Games 2018 beri efek lokal bagi Sumsel
Taufik Kurniawan tolak usulan anggota KPU diisi orang parpol
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Mengapa peran KPU sangat penting dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Apa saja tugas penting yang dilakukan KPU dalam pemilu? Berikut ini adalah beberapa peranan KPU dalam pemilu: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, yaitu data warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, dengan memperhatikan data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan menetapkan calon terpilih, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu, serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, seperti pentingnya partisipasi, hak dan kewajiban pemilih, serta proses pemilu secara transparan dan mudah dipahami.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, serta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan pemilu di masa depan.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.