Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
- Ketum ProJo Dukung Jokowi Gabung Parpol: Pokoknya yang Nasionalis dan Kerakyatan
- Jokowi soal Rencana Bertemu Ketum Parpol: Kalau Memang Tidak Perlu, Kenapa Harus Ketemu
- PSI: Dukungan Jokowi ke Capres dan Parpol Bukan Dosa, Hal Lazim di Dunia Politik
- Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan keanggotaan partai politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Komarudin menjelaskan menurut aturan Undang-undang, hanya anggota parpol, kontestan, dan tim kampanye yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bisa berkampanye. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.
"Nah di aturan sendiri kalau kita mengarah pada aturan itu boleh kah Presiden melakukan kampanye? nah pertanyaan sekarang Pak Jokowi anggota parpol mana?" kata Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu (24/1).
Komarudin menekankan, jika presiden atau pejabat negara tidak terdaftar sebagai anggota parpol atau tim kampanye, maka dapat berkampanye jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres.
Komarudin mencontohkan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.
"Nah pertanyaannya apakah Pak Jokowi termasuk dalam anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan atau tidak itu?" ujar Komarudin.
Oleh karena itu, Komarudin meminta publik bertanya mengenai status Presiden Jokowi sebagai anggota parpol atau tim kampanye calon tertentu. Sebab dalam aturan Pemilu dikatakan Komarudin sudah jelas yang diperbolehkan berkampanye itu anggota parpol atau calon presiden atau wakil presiden dicalonkan parpol.
"Kalau bukan capres/cawapres, berarti dia sudah didaftarkan oleh tim kampanye oleh KPU ke salah satu tim calon gitu, itu dari sisi aturannya," kata Komarudin.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.
"Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1).
Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.