Bola panas kisruh DPD berakhir di tangan MA
Ketiga pimpinan DPD mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, H. Suwardi. Acara pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pakta integritas.
Peran dan kinerjanya kurang terlihat. Tetapi ribut-ribut yang justru yang selalu diingat publik. Mungkin itu cara sederhana untuk menggambarkan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) saat ini.
Teranyar, sidang paripurna DPD RI memutuskan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI, Senin (3/4) tengah malam. Ketua Umum Partai Hanura ini didampingi Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai wakil ketua DPD RI.
Sidang paripurna diwarnai insiden dengan ribut dan saling sikut antar anggota DPD. Insiden perebutan podium juga tampak dalam sidang paripurna DPD ini.
Wakil Ketua DPD yang memimpin jalannya paripurna saat itu, Gusti Kanjeng Ratu Hemas menuturkan, terjadinya pertentangan di antara anggota DPD lantaran sebagian anggota tak mau dibacakan putusan MA mencabut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017. Padahal kata Ratu, sebagai pimpinan seharusnya membawa forum tersebut menaati peraturan MA.
"Nah pimpinan kan harus langsung memberikan penjelasan keputusan MA apalagi sudah keluar perbaikan redaksi. Ini kan alotnya pada masalah itu lagi," ujar Ratu.
Sementara itu penolakan pun terus diajukan oleh sebagian anggota DPD. Dirinya sebagai pimpinan sidang setuju bila putusan MA tersebut dibacakan terlebih dahulu dalam sidang. Sidang dihujani interupsi.
Anggota DPD peserta sidang paripurna pun ribut dan bahkan ada yang berujung laporan ke Kepolisian. Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusuma melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD RI, Benny Ramdhani dan Jelis Julkarson Hehi, ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan pengeroyokan.
Sidang paripurna beberapa kali diskors. Setelah dilanjutkan, sidang paripurna memutuskan mengesahkan amandemen tata tertib nomor 1 tahun 2017 menjadi tata tertib nomor 3 tahun 2017. Aturan itu mengatur masa jabatan pimpinan DPD.
Dalam persidangan, pimpinan rapat paripurna DPD Andi Mappetahang (AM) Fatwa meminta persetujuan anggota soal perubahan tatib itu. Anggota pun kompak menyatakan setuju. Kemudian Fatwa mengetok palu tanda pengesahan tatib baru.
Ratu Hemas mengatakan bahwa hasil pemilihan pimpinan DPD tersebut inkonstitusional dan ilegal.
"Semua proses dan hasil pemilihan Pimpinan DPD RI tersebut, adalah inkonstitusional dan ilegal," ungkapnya di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).
Oleh karena itu, Hemas menegaskan bahwa Ketua Mahkamah Agung (MA) RI tidak mungkin akan melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan tersebut.
"Kalau saya pikir bahwa jelas bagi MA itu tidak mungkin akan melantik. Saya kira MA sekarang sedang umroh jadi saya masih menganggap yang terjadi tadi malam adalah ilegal," jelasnya.
Oesman Sapta Odang yang biasa disapa OSO mengatakan, pelantikan oleh MA belum terealisasi lantaran beberapa persiapan administrasi yang belum terselesaikan.
"Baru sekarang ini diselesaikan lantas adanya kekurangan-kekurangan yang berkaitan dengan pelantikan ini, disesuaikan dengan keputusan MA," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
-
Kapan Menaker Ida menerima audiensi pengurus DPP APINDO? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi pengurus DPP APINDO Periode 2023 s.d 2028 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/8).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Di mana pelantikan anggota DPRD Jateng berlangsung? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
Oesman Sapta ©2015 Merdeka.com
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa apa yang telah diputuskan oleh anggota DPD tadi malam adalah bentuk kebenaran. Menurutnya, nantinya akan terlihat siapa anggota DPD yang betul-betul bekerja untuk daerah dan rakyat, siapa yang tidak. Dia pun meminta agar tak ada dusta di antara anggota DPD.
Kini OSO menjabat tiga jabatan politik. Selain Ketua DPD, OSO diketahui adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD dan ketua umum Partai Hanura.
OSO pun siap mundur jika memang terjadi persoalan dari tiga rangkap jabatan politik itu. Hal itu, menurut dia, tergantung permintaan dari anggota DPD dan MPR nantinya.
Lebih jauh, pengusaha kaya ini mengatakan, dia masih harus menunggu keputusan MPR, terkait keterpilihannya sebagai Ketua DPD. Sebab saat ini, ia masih bagian dari lembaga MPR.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara uji materi Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib. MA dalam putusannya menegaskan, masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun, bukan 2 tahun enam bulan.
Uji materi ini dilakukan oleh enam anggota DPD yang merasa keberatan dengan aturan jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun. Mereka adalah Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Sofwat Hadi dan Denty Eka Widi Pratiwi serta Anna Latuconsina.
Pemohon merasa masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun mengganggu kinerja DPD. Sebab, nantinya DPD akan disibukkan perebutan kekuasan dan bakal terjadi pengelompokkan di internal DPD. Sehingga hal ini merugikan pemohon secara pribadi dan DPD secara kelembagaan.
Namun, bola panas kisruh DPD telah berakhir di tangan MA. Pada Selasa (4/4) malam, MA secara resmi melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI. Ketua Umum Partai Hanura ini didampingi Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai wakil ketua DPD RI.
Ketiga pimpinan DPD mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, H. Suwardi. Acara pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pakta integritas.
Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis akan menjadi pimpinan DPD untuk masa 2,5 tahun. Yakni dari April 2017 sampai dengan September 2019 berdasarkan Surat keputusan No. 45/DPD/3/2016-2017 tentang pimpinan Dewan Perwakilan Daerah RI periode April 2017-September 2019.
Dalam sambutan perdananya, Oesman mengajak segenap anggota DPD RI untuk memajukan dan memaksimalkan tenaga untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan daerah.
"Kita fokus dan maksimalkan tenaga untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan kepentingan daerah," kata Oesman.
Baca juga:
OSO jadi Ketua DPD: Jangan ada dusta di antara kita
Sidang paripurna sahkan tata tertib baru pemilihan ketua DPD
Polda Metro akan panggil anggota DPD yang ribut di sidang paripurna
Pemerintah enggan tanggapi Ketua DPD dijabat elit parpol
OSO bikin lembaga DPD rasa DPR, pemilihan langgar putusan MA
Terpilih ketua DPD, OSO siap mundur dari wakil ketua MPR
Ratu Hemas sebut pemilihan OSO jadi Ketua DPD adalah ilegal