BPN Minta Petugas KPU Salah Input Dipidana, Ini Tanggapan KPU
Namun berdasar pengalaman Pemilu sebelumnya, dia menyebut adanya kesalahan input data adalah murni human error, bukan kesengajaan sehingga tidak dipidana.
Tim Prabowo-Sandiaga ingin petugas KPU yang salah memasukkan data surat suara disanksi pidana dan denda. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dari petugas KPU.
"Nanti kita cek dulu ya, kan (mungkin) ada yang sengaja ada yang (tidak). Saya tidak bisa menyimpulkan ini apakah terjadi kesengajaan atau human error atau tidak sengaja atau bagaimana," katanya di Kantor KPU RI, Minggu (21/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
Namun berdasar pengalaman Pemilu sebelumnya, dia menyebut adanya kesalahan input data adalah murni human error, bukan kesengajaan sehingga tidak dipidana.
"Melihat case nya yang sebelumya, dari Pemilu ke Pemilu, kita punya sistem ini dan kesalahan input itu murni karena faktor human error, sangat manusiawi lah karena kerjaan mereka 24 jam," ujarnya.
Arief mencontohkan apabila pekerjaan lain bisa melakukan protes saat kerja di luar batas, hal itu tidak berlaku bagi KPPS.
"Anda (wartawan) saja kalau suruh nunggu saya rapat pleno, seakan-akan gemes gitu kan, protes. Sementara mereka (KPPS) itu enggak bisa protes, kerjakan terus saya bilang," ujarnya
Selain itu, Arief menegaskan kesalahan input tidak terjadi hanya pada satu peserta saja. Kekeliruan bisa terjadi pada peserta manapun. "Kesalahan bisa terjadi di peserta siapa pun, jadi tidak benar bila kesalahan sengaja hanya terjadi di salah satu peserta," tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Relawan Rumah Aspirasi Prabowo-Sandiaga, Lieus Sungkharisma mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menganggap enteng kejadian salah memasukkan data dari suara dari C1 Pilpres 2019 ke dalam Sistem Hitung (Situng) KPU. Dia ingin KPU memberi perhatian khusus dan tidak lalai.
Dia berpendapat, petugas yang salah memasukkan data mesti diproses etik dan pidana. Pasalnya, kejadian tersebut membuat rakyat ragu terhadap kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Harus diperiksa. Di Undang-undang itu ada ancaman pidana dan denda," tegasnya.
Baca juga:
Relawan Prabowo Minta Petugas KPU Salah Masukan Data Disanksi Pidana & Denda
Bambang Widjojanto Nilai Pemilu 2019 Terburuk Pasca Reformasi
Memantau Entri Data dan Pindai Form C1 Hitung Cepat Situng
Perludem Sayangkan Tak Ada Asuransi Untuk Anggota KPPS Meninggal dan Sakit
KPU Persilakan BPN Lapor Bawaslu Soal Dugaan Kecurangan Dalam Pemilu
Real Count KPU 10,40% Suara Masuk: Jokowi 54,14%, Prabowo 45,86%