BPN Nilai KPK Tak Seperti Biasanya Saat Bantah Cap Jempol di Amplop Bowo Sidik
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjutak menilai ada yang janggal dari sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjutak menilai ada yang janggal dari sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"Ini sangat aneh ya. Tradisi KPK pada saat konpers (konferensi pers) biasanya barang bukti ditunjukan lengkap, misalnya dalam OTT ada amplopnya, nah itu biasanya ditunjukin lengkap, nah ini kenapa tidak," ujar Dahnil di Media Center BPN, Jakarta Selatan, Sabtu (30/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dalam konferensi pers OTT terhadap Bowo, KPK memperlihatkan amplop-amplop yang disita dalam operasi senyap terkait kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimis (PT. HTK).
Awalnya, tim Satgas memperlihatkan beberapa amplop yang disita. Namun ketika wartawan meminta klarifikasi soal dugaan cap jempol di 400.000 amplop yang disita tersebut, awak lembaga antirasuah tidak mengizinkan.
"Nah itu menimbulkan kecurigaan banyak hal, ditambah lagi kan berseliweran informasi ada kode-kode terkait dengan Pilpres, sehingga tidak ditunjukan, saya pikir untuk menghindari fitnah, muncul praduga, ya KPK lakukan lah hal yang selama ini mereka lakukan saja," kata Dahnil.
Menurut pandangan Dahnil, biasanya KPK selalu memperlihatkan keseluruhan barang bukti yang diamankan. Namun dalam jumpa pers terkait OTT Bowo, Dahnil melihat KPK tak seperti biasanya.
"Waktu itu kan Bu Basaria (yang jumpa pers), ada penyidik juga, biasanya penyidik dan pimpinan membuka barang bukti. Kalau seandainya ada terkait dengan Pilpres ya kan bukan masalah KPK, KPK bekerja sebagaimana mestinya saja," kata Dahnil.
Sebelumnya, Basaria dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah sudah membantah tak ada cap jempol dalam amplop yang keseluruhannya senilai Rp 8 miliar.
"Apa ada cap jempol? Kita pastikan tidak ada," kata Basaria.
"Mungkin besok kalau sudah diperlukan, tapi seizin penyidik. Hasil pemeriksaan tim kita, dia katakan uang sama tujuan untuk serangan fajar, itu pengakuan dari dia untuk kepentingan dia karena ingin mencalonkan diri lagi jadi anggota DPR," kata Basaria.
Senada dengan Basaria, Febri juga menolak membuka satu dari ratusan ribu amplop itu. Menurut Febri, ada prosedur hukum yang harus dilakukan jika harus membuka meski hanya satu amplop.
"Amplop-amplop di dalam kardus yang ada tadi dalam posisi dilem (perekat). Untuk mengubahnya dibutuhkan berita acara karena ada prosedur mengubah barang bukti. Nanti kalau majelis hakim di persidangan membutuhkan untuk dibuka, maka akan dilakukan," kata Febri.
Pernyataan keduanya juga dikuatkan Ketua KPK Agus Rahardjo. "Saya pas dilaporin enggak ada (cap jempol di amplop) ya. Nanti saya (tanya) lagi," kata Agus.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/noe)