Bukan lewat tanda tangan, tak setuju UU MD3 seharusnya Jokowi terbitkan Perppu
Sebab jika menolak teken UU MD3 percuma karena akan berlaku usai 30 hari disetujui.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan tidak masalah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Karena, kata dia, meski tidak ditandatangani, dalam waktu 30 hari akan sah menjadi undang-undang.
"Boleh kan. Enggak apa-apa, kalau presiden tidak tanda tangan enggak apa-apa. Tapi kan 30 hari itu berlaku kalau tidak ada perubahan lain. Tapi kan ini publik akan menggugat ke MK. Kita lihat saja," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
Dia hanya menyarankan pihak yang tidak puas untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, jika memang berniat menolak, Jokowi seharusnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pada UU MD3 itu. Sebab, tidak menandatangani akan percuma karena UU MD3 akan sah setelah 30 hari.
"Kalau kita enggak puas boleh ke MK. Kalau ada yang mau cepat boleh juga Presiden enggak setuju karena publik desakannya kuat untuk menolak itu, bisa juga keluarkan yang saran Pak Mahfud MD (saran keluarkan Perppu) semalam itu," ujarnya.
Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Yasonna melaporkan soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Dari UU MD3 tersebut, Jokowi menyoroti pasal pasal. Mulai dari soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Menurut Yasonna, Jokowi sangat kaget melihat adanya ketentuan pasal baru dalam UU MD3.
Baca juga:
Fahri soal Jokowi tolak teken UU MD3: Mau gagah-gagahan bilang saya bersama rakyat?
Usai NasDem, PPP dorong Jokowi terbitkan Perppu batalkan UU MD3
Soal UU MD3, NasDem sebut ada komunikasi tak lancar antara Menkum HAM dengan Jokowi
Tak setuju sejumlah pasal di UU MD3, PSI bakal ajukan uji materi ke MK
Fahri Hamzah sebut Jokowi pencitraan jika tak teken UU MD3