Cak Imin sebut banyak pasal karet di UU Ormas, harus segera direvisi
Fraksi PKB menyetujui Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 disahkan menjadi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dengan syarat UU tersebut segera direvisi. Hal itu dilakukan karena UU tersebut memiliki banyak kelemahan.
Fraksi PKB menyetujui Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 disahkan menjadi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dengan syarat UU tersebut segera direvisi. Hal itu dilakukan karena UU tersebut memiliki banyak kelemahan.
"Perppu ini memiliki kelemahan-kelemahan, terutama berbagai pasal yang dianggap membahayakan demokrasi, maka PKB sudah memberikan catatan di paripurna dan sudah disepakati dengan pemerintah harus segera melakukan perbaikan secepat-cepatnya," kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Menurutnya, masih banyak pasal-pasal karet dalam UU tersebut yang bisa membahayakan demokrasi Indonesia. Sehingga PKB mendorong untuk segera dilakukan revisi terhadap UU tersebut.
"Sehingga pasal-pasal yang dianggap menjadi karet atau membahayakan demokrasi atau bisa dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan yang tidak benar, maka harus kita lakukan revisi secepatnya," ungkapnya.
PKB akan mengusulkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018. Hal itu dilakukan agar UU tersebut bisa segera direvisi.
"PKB mengusulkan masuk Prolegnas 2018. Kan masing-masing fraksi diminta mengusulkan tuh prolegnasnya tuh. Nah kita usulkan," kata Politisi PKB Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.
Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota DPR yang hadir dalam rapat Paripurna.