Calon DPD dari Jatim di Pemilu 2024 Masih Didominasi 'Wajah Lama'
Sejauh ini, calon anggota DPD yang sudah mengurus akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) masih ada sekitar ada 20 orang.
Sejumlah calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Jawa Timur masih didominasi oleh wajah lama. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Jawa Timur yang melakukan proses pendaftaran calon DPD Jatim.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam menyatakan, sejauh ini calon anggota DPD yang sudah mengurus akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) masih ada sekitar ada 20 orang. Sebagian para calon senator dari Jatim tersebut masih didominasi oleh "wajah lama".
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa yang dipuji oleh DPR terkait pengamanan Pemilu 2024? Lebih Kondusif, DPR Puji Pengamanan Pemilu 2024 Pemandangan ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Mengapa DPR memuji pengamanan Pemilu 2024? “Tentu saya sepakat dengan Pak Kapolri, Pemilu 2024 ini jauh lebih kondusif. Saya melihat ada peningkatan kedewasaan berdemokrasi di masyarakat. Dan tentu selain itu, ini juga tidak terlepas dari peran TNI-Polri yang solid dan humanis dalam memastikan situasi di lapangan. Hampir tidak ada, atau bahkan tidak ada laporan aparat yang aneh-aneh saat hari H atau pasca pencoblosan,” ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (25/4).
Artikel terkait Pemilu 2024 juga bisa dibaca di Liputan6.com
"Sebagian besar masih didominasi nama-nama lama meskipun ada beberapa nama baru," tegasnya, Jumat (9/12).
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu calon anggota DPD dari Jatim untuk mengambil akun Silon. Akun Silon tersebut yang nantinya digunakan untuk proses penyampaian dukungan dari para calon, sebagai bukti mereka benar-benar didukung masyarakat.
"Kalau dulu kan (penyerahan dukungan) manual membawa KTP ke Kantor KPU Jatim. Untuk ke depan penyerahan dukungan itu dilakukan melalui Silon, artinya menggunakan online. Yang dilakukan di Kantor KPU hanya penyerahan berkas pencalonan, bukan berkas dukungannya," katanya.
Anam melanjutkan, tahapan penyerahan dukungan dilakukan mulai 16 hingga 29 Desember 2022. Mengingat jumlah penduduk Jatim yang lebih dari 20 juta jiwa, sesuai ketentuan KPU RI, jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh calon anggota DPD dari Jatim sebanyak 5 ribu dukungan.
Dukungan tersebut pun harus tersebar minimal di 50 persen kabupaten/ kota yang ada di Jatim.
"Jadi harus tersebar di 50 persen kabupaten/ kota di Jatim. Artinya kalau di Jatim ada 38 kabupaten/ kota dukungan itu harus tersebar minimal di 19 kabupaten/ kota," ujarnya.
Bagi calon anggota DPD yang hendak mendaftar dan menemui kendala, bisa menghubungi helpdesk yang disediakan di Kantor KPU Jatim. Disinggung terkait kemungkinan adanya dukungan ganda sesuai PKPU, Anam mengatakan ketika ditemukan dukungan ganda nantinya calon yang ketahuan mengkloning jumlah dukungannya bakal dikurangi 50 dukungan.
"Kalau ditemukan misalkan ada dua dukungan itu kemudian kita lakukan proses klarifikasi. Bukan yang lebih dulu melaporkan itu yang diakui. Tetap kita klarifikasi kepada yang bersangkutan apakah dia mendukung si A atau si B, nanti ada surat pernyataan," kata Anam.
(mdk/ray)