Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Bisakah Pemilu Diulang Tahun Depan?

Titi menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara

Calon Tunggal Pilkada
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Pilkada 2024
Calon Tunggal di Pilkada 2024 Dipredisi Tetap Banyak, Ini Alasannya

Kemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.

Calon Tunggal Pilkada
Calon Tunggal di Pilkada 2024 Dipredisi Tetap Banyak, Ini Alasannya

Kemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.

Calon Tunggal Pilkada
Kenapa Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015?

Calon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015

Calon Tunggal Pilkada
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).

Perludem
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?

Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah

KPU
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Pencoblosan Pilkada 2024 Besok

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh pemilih pada saat melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Hari Pencoblosan
Apa Itu Pilkada Serentak, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya

Pilkada Serentak memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

apa itu pilkada serentak
Pilkada Jateng, Kaesang Dinilai Cenderung Lebih Unggul dari Calon Lain

Tingkat pengenalan warga pada nama-nama calon gubernur potensial juga masih sangat rendah, umumnya di bawah 50 persen.

Kaesang Pangarep
Pilkada Serentak Pertama Kali Dilaksanakan Tahun 2015, Ketahui Sejarahnya

Sejak tahun tersebut, jumlah provinsi yang menggelar Pilkada serentak terus bertambah.

pilkada adalah
4 Hal Ini Paling Sering Dilanggar PNS Saat Pilkada

Sikap netral untuk mencegah spekuliasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu.

Berita Update
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

KPU