Capim Nyoman Wara Tolak Tanggapi Revisi UU KPK
Calon pimpinan KPK I Nyoman Wara menolak memberikan pandangan terkait revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Saat Nyoman menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III, diminta pendapat setuju atau tidaknya terhadap perubahan UU KPK.
Calon pimpinan KPK I Nyoman Wara menolak memberikan pandangan terkait revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Saat Nyoman menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III, diminta pendapat setuju atau tidaknya terhadap perubahan UU KPK.
Nyoman berkata, sebagai pimpinan KPK tidak dalam posisi untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap revisi tersebut.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"Kalau menurut kami, kami tidak dalam, seharusnya pimpinan KPK tidak dalam setuju, tidak setuju terhadap revisi UU KPK," ujar Nyoman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Pernyataan tersebut berbeda dengan empat Capim KPK lain yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan berbarengan dengan Nyoman. Empat Capim sebelum Nyoman, memberikan pandangan setuju dan tidak setuju terhadap pasal dalam draf UU KPK. Kebanyakan sepakat dengan pemberian kewenangan untuk memberhentikan kasus alias mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).
Nyoman menegaskan, siapapun yang menjadi pimpinan KPK harus taat terhadap UU KPK. Dia menjelaskan, yang memiliki kewenangan mengubah UU tersebut adalah DPR bersama pemerintah. Sebagai pelaksana UU, auditor BPK itu menyatakan akan taat undang-undang.
"Tetapi siapapun menjadi pimpinan KPK kewajiban menjalankan tugas dan wewenang yang ada di dalam UU KPK. Karena kewenangan untuk merevisi tidak merevisi ada di Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah. Boleh beri masukan boleh saja siapapun boleh beri masukan tentunya," ucapnya.
Baca juga:
Capim KPK Nyoman Wara Tegaskan Bukan Titipan Jokowi
Nurul Ghufron dan I Nyoman Wara Jalani Tes Kelayakan & Kepatutan Capim KPK
Capim Nurul Gufron Tawarkan SP3 di KPK
Capim KPK Sigit Danang Joyo Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPR
Capim Sigit Kritik Wadah Pegawai KPK
KPK: Hasil Pemeriksaan Pengawasan Internal Irjen Firli Lakukan Pelanggaran Berat
Capim KPK Sigit Setuju Dewan Pengawas dan SP3 dengan Syarat yang Ketat