Catatan DPR soal revisi UU Pilkada sebelum dibawa ke paripurna
DPR sepakat kepala daerah tidak perlu mundur, sedangkan anggota DPR, DPRD cuti jika maju Pilkada.
Seluruh fraksi di DPR menyepakati dan menandatangani agar RUU Pilkada masuk ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna. Namun PKB, Gerindra, dan PKS memberikan catatan untuk disampaikan dalam rapat paripurna.
Catatan ini terkait syarat wajib mundurnya anggota DPR, DPD, dan DPRD jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dalam pandangan mini fraksi, anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Irmawan menegaskan bahwa pihaknya sejalan dengan pandangan pemerintah. Namun jika suatu saat terdapat judicial review terhadap keputusan MK, maka tidak menutup kemungkinan akan ada revisi UU Pilkada lagi.
-
Kapan Pilkada diadakan? Lantas sebenarnya apa itu Pilkada? Simak selengkapnya dalam ulasan yang berhasil dilansir dari beragam sumber berikut, Jumat (12/7). 2024/Merdeka.com
-
Gimana sih proses Pilkada? Proses ini merupakan bagian dari sistem demokrasi yang bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam memilih pemimpin yang akan memimpin daerah mereka.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Bagaimana Pilkada dilakukan? Pilkada dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui pemungutan suara. Setiap pemilih memberikan suaranya untuk memilih pasangan calon yang dianggap paling mampu dan sesuai dengan aspirasi mereka dalam memimpin daerah tersebut.
"Memang harus ada kesempatan yang luas termasuk buat anggota legislatif untuk maju ke Pilkada, tapi PKB memahami pendapat pemerintah bahwa putusan MK adalah final dan mengikat. Mungkin jika nanti ada putusan MK yang baru di kemudian hari, maka bisa berubah," kata Irmawan dalam Rapat Kerja komisi II DPR, perwakilan DPD, dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Hal serupa juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKS Almuzamil Yusuf. Dia mengaku sudah menelaah putusan MK nomor 17 tahun 2008. Menurutnya syarat pengunduran diri calon yang menjabat yaitu saat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap jabatan kepala daerah.
"Mundurnya kepala daerah tidak berlaku. Dengan seperti ini UU kita tidak mengharuskan mundurnya kepala daerah dalam Pilkada, kesamaan pejabat negara maka cukup cuti bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD dan mundur dari pimpinan alat kelengkapan dewan ketika mencalonkan," ungkap Almuzamil.
Senada dengan dua partai itu, anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Endro Hermono menegaskan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD tak perlu mengundurkan diri. Namun cukup cuti saja sementara waktu.
"Anggota DPR, DPD, dan DPRD karena dipilih langsung cukup cuti di luar tanggungan. Atau mundur dari alat kelengkapan dewan. Petahana yang belum habis masa jabatannya juga harus cuti di luar tanggungan negara," ujar Endro.
Selain itu catatan lain ialah terkait syarat ambang batas parpol. Hal ini terkait pada pasal 40 draf revisi beleid mengatur, parpol dapat mengusung paslon. Beberapa pemerintah berpandangan harus memenuhi 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman merinci ada beberapa fraksi yang tidak setuju dengan itu yakni fraksi PKS, PKB, Gerindra, dan fraksi Demokrat. Empat fraksi tersebut memberikan catatan berupa ambang batas presentase Parpol yaitu 15-20 persen.
"Tanggal 2 Juni akan kita bawa, tadi keputusannya begitu. Tetapi saya selaku ketua komisi II dari hasil draf ini, saya sampaikan bahwa ada catatan dari fraksi ini, catatannya ini," ungkap Rambe.
Sedangkan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada sebelum pembahasan tingkat I, sebagai berikut:
1. Tentang penetapan mengenai waktu pemungutan suara serentak untuk Pemilihan, Panja menyepakati bahwa pemungutan suara lanjutan hasil Pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada Bulan Desember tahun 2020. Hasil Pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022. Hasil Pemilihan tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023 Hal ini dilakukan sampai mencapai keserentakan nasional pada tahun 2024.
2. Tentang meninggalnya pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon norma tata cara pengajuan calon pengganti baik untuk untuk pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon dari partai politik Panja menyepakati untuk memberikan waktu 30 (tiga puluh) hari melakukan pergantian. Jika salah satu calon meninggal dunia pada waktu 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum pemilihan.
3. Peningkatan verifikasi kualitas calon perseorangan, Panja menyepakati untuk dilakukan verifikasi faktual dengan metode sensus melalui langkah menemui pendukung pasangan calon.
4. Tentang pengaturan lebih lengkap tindak pidana menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan/atau pemilih. Panja menyepakati jika terpenuhi unsur-unsur memberikan uang atau materi lainnya dikenai pidana penjara dan/atau pidana denda, Jika calon melakukan tindak pidana semacam ini maka dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon.
5. Tentang penguatan Bawaslu, Panja menyepakatinya untuk memberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa dan memutus terkait tindak pidana menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan/atau pemilih. Upaya hukum ini dimulai dari Bawaslu Provinsi ke Bawaslu hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
6. Tentang perbaikan penormaan mengenai kampanye, metode kampanye, dan dana kampanye, Panja menyepakati bahwa kampanye adalah wujud pendidikan politik bagi masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Terkait metode kampanye semula didanai oleh APBD dialihkan ke pasangan calon atau partai politik untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga. Adapun mengenai dana kampanye ditambahkan norma bahwa dana kampanye dapat diperoleh dari sumbangan pasangan calon.
7. Tentang perbaikan norma terkait penyalahgunaan jabatan petahana, Panja menyepakati bahwa pejabat negara, pejabat ASN, anggota TN-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, dilarang melakukan penggantian pejabat. Terkait dua hal tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
8. Panja menyepakati Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
9. Tentang perbaikan pengaturan terkait penanganan pelanggaran Pilkada, Panja menyepakati untuk tindak pidana Pilkada dilakukan penguatan fungsi sentra Gakkumdu yang mengikutsertakan peran penyidik Kepolisian dan mempersingkat alur penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, sengketa tata usaha negara Pemilihan dimulai dari upaya hukum secara berjenjang yang dimulai dari Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, dan berakhir di Mahkamah Agung (MA), perselisihan hasil dengan menggunakan acuan total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir
10. Panja menyepakati tentang pelantikan pasangan calon terpilih, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dapat melantik Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota, dan Wakil Walikota secara serentak.
11. Tentang usulan pengangkatan calon terpilih, Panja menyepakati untuk diatur lebih lanjut untuk menghindari terhambatnya pelantikan akibat tidak disampaikannya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi dan Gubernur.
12. Tentang tindak lanjut Putusan MK, Panja menyepakati untuk memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dihapusnya persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana 12. Terkait mantan narapidana diwajibkan untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana. Selanjutnya, terkait persyaratan bagi PNS yang mencalonkan diri wajib mundur setelah ditetapkan oleh KPU provinsi KPU kabupaten/kota sebagai calon.
(mdk/noe)